
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menghadiri rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Semarang (Rabu, 22/2).
Dalam kegiatan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta dengan tegas para ASN di Jawa Tengah, termasuk pegawai Kanwil DJP Jawa Tengah I untuk bersikap netral dan menghindari kegiatan yang bersifat politik. “Kami berharap ASN menjaga diri. Keberpihakan terhadap suatu kelompok atau golongan dalam rangka pesta demokrasi tidak perlu diumbar ke ruang publik. Cukup disalurkan di bilik suara,” ungkap Anik Sholihatun, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Sumarno mengungkapkan bahwa ASN mempunyai kewajiban untuk mensukseskan terselenggaranya pesta demokrasi. Oleh karena itu, rapat koordinasi penting diadakan guna mengingatkan kembali para ASN untuk bersikap netral dalam pesta demokrasi.
“Sesuai kondisi di lapangan, ASN mungkin tidak sadar telah melakukan hal-hal kecil yang termasuk dalam pelanggaran,” ujar Sumarno.
Adapun bentuk pelanggaran yang dimaksud yaitu:
- memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu
- menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon serta memberikan tindakan/dukungan aktif
- membuat postingan, comment, share, like dan bergabung dalam grup pemenangan bakal calon
- berfoto bersama bakal calon dan diposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik
Bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu wujud perilaku dari nilai integritas yang wajib dijunjung tinggi. ASN harus menegakkan prinsip untuk tidak memihak kepentingan manapun selain kepentingan negara.
Pewarta:Fransisca Monica Ardina |
Kontributor Foto:Fransisca Monica Ardina |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 19 kali dilihat