
Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menyelenggarakan acara yang bertajuk “Bimbingan Teknis Mekanisme Pengelolaan PBB P2” yang berkolaborasi dengan KPP Pratama Bontang dengan diikuti oleh 20 pegawai di Hotel Tiara Surya yang berlokasi di Jl. MT Haryono No.55, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang (Rabu, 17/11).
“Acara tersebut dibagi menjadi 2 sesi, yaitu sesi pertama adalah sesi pemaparan materi yang dilakukan secara tertutup di Hotel Tiara Surya, Kota Bontang pada tanggal 11-13 November 2021. Kemudian, dilanjutkan dengan sesi kedua yaitu kegiatan praktik lapangan pada tanggal 15-17 November 2021,” ujar Erick Shubastyan, pegawai KPP Pratama Bontang.
Bapenda Kota Bontang mengundang perwakilan dari KPP Pratama Bontang untuk menjadi narasumber dalam mengisi bimtek tersebut. Tim KPP Pratama Bontang, serta Raihan Adi Kusuma, Erick Shubastyan, Ahmad Faizun Ni’aam, dan Indah Rahmah Kurniati sebagai pelaksana KPP Pratama Bontang.
“Pada sesi pemaparan materi, masing-masing pegawai menjelaskan terkait mekanisme pengelolaan PBB P2, mulai dari teori dasar penilaian, proses pembentukan zona nilai tanah/ZNT untuk menentukan besaran NJOP Bumi, proses penghitungan NJOP Bangunan, hingga pembuatan laporan penilaian,” jelas Indah Rahmah. “Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang mekanisme penagihan pajak oleh Juru Sita KPP Bontang,” tambah Indah Rahmah.
Sesi kedua, yaitu sesi praktik lapangan dilakukan pengumpulan data untuk pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB. KPP Pratama Bontang diwakili oleh 4 orang pelaksana yang merupakan alumni program studi D3 Penilai PKN STAN sebagai pendamping bagi para pegawai Bapenda ketika mengunjungi Wajib Pajak dalam melakukan pengumpulan data.
“Kegiatan praktik lapangan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 15-17 November 2021, dengan ketentuan tiap satu orang pegawai KPP Pratama Bontang mendampingi satu kelompok yang terdiri dari 4 hingga 5 orang pegawai Bapenda,” jelas Raihan Adi Kusuma.
“Berdasarkan daftar objek pajak yang dibuat oleh Bapenda, terdapat 21 objek pajak yang perlu dikunjungi untuk melakukan perekaman atau pemutakhiran data SPOP. Beberapa objek pajak yang dikunjungi yaitu SPBU Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim, Outlet Auto 2000 Cabang Bontang, Bontang Plaza, Bank Kaltimtara, Ramayana Mall, dan lain-lain,” ujar Erick Shubastyan.
Kegiatan pengumpulan data ini rencananya akan digunakan sebagai dasar penerbitan ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 untuk tahun pajak 2022 oleh Bapenda Kota Bontang.
- 75 kali dilihat