Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring di Ruang Studio Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis 09/12). 

Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan sesi siang yang dimulai pada pukul 13.30 WIB. Kegiatan sosialisasi berlangsung selama kurang lebih dua jam yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting webinar. Rini Tri Utami dan Ria Prasetyanti yang merupakan Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini. Diikuti oleh 45 peserta pada sesi pagi dan 34 peserta pada sesi siang, kegiatan sosialisasi dibuka dengan penjelasan latar belakang terbentuknya UU HPP dan dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh narasumber.  

“Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, tujuan dibentuknya UU HPP diantaranya adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan, meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,” jelas Rini saat menyampaikan materi.

Ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2021, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP mengatur secara komprehensif aturan-aturan perpajakan yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal. Ada beberapaa ketentuan perpajakan yang diubah dalam UU HPP ini, diantaranya; Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), Undang-Undang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Undang-Undang Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan Pajak Karbon.

Wajib pajak sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi UU HPP ini khususnya pada saat sesi tanya jawab. Banyak wajib pajak yang mengajukan pertanyaa kepada narasumber terkait isi dari UU HPP. Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian kesimpulan dan foto bersama.

Harapan dari terselenggaranya sosialisasi ini adalah supaya wajib pajak dapat mengetahui dan memahami isi dari UU HPP, sehingga dapat mendukung pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.