Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melakukan kegiatan penyuluhan perdana Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112 tahun 2022 di lingkungan Kementerian Keuangan Provinsi Banten, yaitu di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang bertempat di kota Serang, Banten (Rabu, 25/1).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pegawai Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten yang belum berhasil untuk melakukan proses pemadanan NIK-nya menjadi NPWP.
Dalam sambutannya, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi menyampaikan bahwa aparat pemerintah mesti menjadi role model dalam mendukung program pemerintah pemadanan NIK menjadi NPWP. Dedi menambahkan bahwa di tahun 2024 nanti, NIK sudah wajib menjadi NPWP dan sudah digunakan sebagai single identity number di Indonesia. Oleh karenanya, masyarakat Indonesia yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP akan kesulitan dalam melaksanakan kegiatan kesehariannya. Jika ia seorang karyawan, maka akan kesulitan untuk memperoleh gaji karena ketika menginput data gaji, harus menginput nomor induk kependudukannya yang sudah dipadankan dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak.
Acara dilanjutkan dengan paparan materi PMK 112 Tahun 2022 oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Agus Puji Priyono. Agus juga menyampaikan mengenai kewajiban pelaporan SPT tahunan yang sudah memasuki masa pelaporan, yaitu sampai dengan Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Acara ditutup dengan asistensi langsung pemadanan NIK menjadi NPWP oleh para pegawai Kanwil DJP Banten kepada seluruh pegawai Kanwil DJKN Banten yang belum berhasil untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. dan foto bersama.
Pewarta: Rizki Aprilita Ramadhani |
Kontributor Foto: Hafizh Akbar Fahdino |
Editor: Ida Rosnida Laila |
- 14 kali dilihat