Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan Sosialisasi NIK Menjadi NPWP kepada Bendahara Instansi Pemerintah secara daring melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting (Kamis, 22/12). Tujuannya agar instansi pemerintah sebagai pemberi kerja dapat menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyosialisasikan Validasi NIK Menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Muhammad Ihsan Ahmad, Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir yang menjadi narasumber sosialisasi ini menyampaikan pentingnya Validasi NIK Menjadi NPWP, batas waktu pelaksanaannya sampai dengan tahapan pemutakhiran data wajib pajak yang dapat dilakukan secara mandiri melalui https://djponline.pajak.go.id/.
KPP Pratama Samarinda Ilir berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang mengharuskan untuk menggunakan identitas tunggal salah satunya NPWP.
Pewarta: Risma Silviana |
Kontributor Foto: Risma Silviana |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 11 kali dilihat