Perubahan ketentuan perpajakan perlu diikuti dengan pemahaman yang tepat agar wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Melihat pentingnya pemahaman tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat menggelar siaran langsung (Live) Instagram yang membahas ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2026 (Kamis, 17/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 15.00 WIB tersebut menjadi salah satu sarana KPP Pratama Tangerang Barat dalam menyampaikan informasi perpajakan terkini kepada masyarakat melalui kanal digital. Pemanfaatan media sosial juga memberikan ruang komunikasi yang lebih mudah dijangkau oleh wajib pajak.
Siti Munfarida, hadir sebagai narasumber, sedangkan Muhammad Widodo Ma'ruf bertindak sebagai moderator. Kedua penyuluh pajak tersebut mengemas pembahasan ketentuan perpajakan dengan menitikberatkan pada hal-hal yang perlu dipahami wajib pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.
Dalam sesi tersebut, Siti menjelaskan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan syarat, kategori, serta batas kewenangan penunjukan kuasa. Siti membantu wajib pajak memahami siapa yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, dalam kondisi seperti apa penunjukan dapat dilakukan, serta batas kewenangan yang melekat pada kuasa tersebut.
“Ketentuan mengenai kuasa wajib pajak perlu dipahami dengan baik agar penunjukannya sesuai dengan persyaratan dan kewenangan yang telah diatur. Melalui sosialisasi ini, kami berharap wajib pajak dapat mengetahui ketentuan tersebut secara lebih jelas,” ujar Siti.
Pembahasan tidak hanya disampaikan dalam bentuk pemaparan. Widodo turut mengarahkan jalannya diskusi agar informasi yang disampaikan dapat lebih mudah dipahami oleh para penonton Live Instagram.
Penggunaan Instagram sebagai media edukasi juga memungkinkan terjadinya komunikasi secara langsung. Setelah materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab melalui kolom komentar Live Instagram. Wajib pajak dan masyarakat menyampaikan pertanyaan terkait materi yang dibahas untuk mendapatkan penjelasan dari narasumber.
Widodo menyampaikan bahwa media sosial dapat menjadi salah satu sarana untuk memperluas jangkauan penyebaran informasi perpajakan. “Melalui Live Instagram, masyarakat dapat mengikuti pembahasan sekaligus berinteraksi secara langsung melalui kolom komentar. Kami berharap kanal ini dapat membantu wajib pajak memperoleh informasi perpajakan yang lebih mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan mereka,” jelasnya.
Kegiatan ditutup setelah seluruh rangkaian pembahasan dan tanya jawab selesai. Melalui kegiatan tersebut, KPP Pratama Tangerang Barat berupaya menghadirkan informasi perpajakan yang aktual dan mudah diakses sebagai bagian dari pelaksanaan edukasi dan penyuluhan kepada wajib pajak.
Dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan terbaru, KPP Pratama Tangerang Barat berharap wajib pajak dapat menjalankan administrasi perpajakan secara tepat serta menggunakan mekanisme penunjukan kuasa sesuai dengan persyaratan dan batas kewenangan yang telah ditetapkan.
| Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
| Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat


