
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengadakan kegiatan "Ngisi SPT Besamo" bertempat di Aula Wira Pratama Polres Rejang Lebong, Bengkulu (Senin, 13/02). Kegiatan yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup ini dihadiri oleh 84 anggota kepolisian Polres Rejang Lebong. Kegiatan ini melayani para anggota kepolisian dalam melaksanakan kewajiban perpajakan berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan penyampaian sambutan oleh Kabag SDM Polres Rejang Lebong dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Curup.
“Diharapkan seluruh Anggota Militer dan/atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengikuti kegiatan ini dengan serius karena pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ini adalah kewajiban kita sebagai Kepolisian dan Aparatur Sipil Negara (ASN),” tutur Komisaris Polisi (Kompol) Risdianta, S.H., M.H., Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong dalam sambutannya pada kegiatan "Ngisi SPT Besamo" bertempat di Aula Wira Pratama Polres Rejang Lebong, Bengkulu.
“Adapun batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2023 untuk Tahun Pajak 2022,” ujar Kadar Rahmawan, Kepala Seksi P3 KPP Pratama Curup dalam sambutannya.
Aji Jaelani, Account Representative (AR) KPP Pratama Curup menyampaikan materi terkait Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS dan 1770 S melalui eFiling. “SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS untuk penghasilan bruto di bawah Rp60.000.000 setahun, sementara SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S untuk penghasilan bruto di atas Rp60.000.000 setahun,” jelasnya.
Selanjutnya, Aji menyampaikan materi terkait PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. “Mulai 1 Januari 2024, setiap layanan perpajakan akan menggunakan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Oleh karena itu, Bapak dan Ibu dihimbau untuk segera mengintegrasikan NIK dengan NPWP,” tuturnya lebih lanjut.
Kegiatan dilanjutkan dengan Asistensi Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh seluruh anggota tim KPP Paratama Curup yang bertugas. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan penutup serta penyerahan plakat dan cendera mata.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: Agel Harpan Dabukke |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 21 kali dilihat