
KPP Pratama Kotabumi bersama dengan Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung melakukan edukasi terkait pelaporan SPT Tahunan orang pribadi di Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan tepatnya di Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan ( Rabu,15/03). Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kebupaten Way Kanan, H. Romli, S.Pd mendapat sambutan baik oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.
Agenda kali ini melibatkan Kepala Seksi Pengawasan IV, Bambang Priyono, beberapa Accout Representative yakni Kgs. M. Fahrurrozi dan Ardian Sepandra Gupta, dan Fungsional dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung ini juga bertujuan untuk melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Hal ini bertujuan agar para Wajib Pajak yang berada di LIngkungan DPRD Kabupaten Way Kanan melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu, tidak melebihi dari tanggal 31 Maret 2023.
Tujuan lain kegiatan ini juga dalam rangka mengimplementasikan salah satu Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dilakukan juga himbauan untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP 15 digit masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Diharapkan dengan adanya agenda ini bisa meningkatkan pengetahuan Wajib Pajak terkait perpajakan dan muwujudkan salah satu amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.
Pewarta: Rizkiyatul Isnaini |
Kontributor Foto: Ardian Sepandra Gupta |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 14 kali dilihat