Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia menyelenggarakan Sosialiasasi tentang Pelaporan SPT Tahunan di Aula KP2KP Rumbia, Jl Yos Sudarso, Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 19/1).
Kelas pajak dihadiri oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan Orang Pribadi Usahawan. Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono memaparkan materi tentang kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib dilaksanakan wajib pajak tiap tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Dalam kegiatan ini juga disampaikan bahwa apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi Rp100.000.
Tim Penyuluh KP2KP Rumbia memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan mulai dari cara login pada lama pajak.go.id, cara pengisian formulir SPT, sampai dengan terbitnya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Dalam kegiatan ini juga diberikan asistensi pemadanan NIK-NPWP yang mulai 1 Juli 2024 sudah diimpelementasikan.
Salah satu wajib pajak yang mengikuti sosialisasi sangat mengapresiasi kegiatan ini. “Menurut saya kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membantu kami yang masih awam dengan cara pelaporan SPT Tahunan dan semoga kedepannya kegiatan seperti ini bisa dilanjutkan,” tutur wajib pajak.
KP2KP Rumbia berharap dengan adanya sosialisasi ini, wajib pajak menjadi lebih paham mengenai kewajiban perpajakannya serta untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Bombana.
Pewarta: Isytarnatus Bunga Sumarah |
Kontributor Foto: Ghufron Rifai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat