Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen kembali menyiarkan episode podcast yang merupakan salah satu rangkaian acara rutin dari PAP DONG (Pajak Ada Podcastnya Dong) melalui akun Spotify KPP Pratama Bireuen (Jumat, 3/2). Melalui siaran podcast episode 4 yang berjudul “Serba-serbi SPT Tahunan Orang Pribadi”, dihadirkan dua narasumber dari KPP Pratama Bireuen yaitu Arief Munawar selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil dan Elsa Payana selaku Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bireuen.

Arief Munawar sebagai salah satu narasumber menjelaskan bahwa awal tahun adalah jadwal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penyuluh dari KPP Pratama Bireuen tersebut juga menjelaskan hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui laman djponline. Pelaporan SPT Tahunan melalui laman djponline dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Selain itu, kedua narasumber juga menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan melalui laman djponline, mulai dari registrasi akun hingga SPT Tahunan selesai dilaporkan. Tata cara pelaporan SPT Tahunan dijelaskan secara rinci oleh kedua narasumber.

“Untuk kawan pajak yang masih bingung dengan cara pengisian SPT Tahunan, kawan pajak bisa langsung mendatangi kantor pajak terdekat. Jadi nanti akan kita bantu pengisiannya,” ujar Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil Arief Munawar di akhir siniar (podcast). Narasumber tersebut juga mengingatkan untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman djponline.

Podcast ini bertujuan untuk menjangkau wajib pajak di seluruh wilayah kerja KPP Pratama Bireuen, KP2KP Rimba Raya, KP2KP Takengon, serta wajib pajak lainnya. Podcast KPP Pratama Bireuen episode ke-4 dengan judul “Serba-serbi SPT Tahunan Orang Pribadi” ini dapat didengarkan pada aplikasi Spotify KPP Pratama Bireuen yaitu PAP DONG (Pajak Ada Podcastnya Dong).

 

Pewarta: Salshabilah Rimadina P.
Kontributor Foto: Salshabilah Rimadina P.
Editor: Arif Miftahur Rozaq