
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir membuka kelas pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan secara daring dalam rangka memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kota Samarinda (Selasa, 17/1).
Kelas pajak untuk orang pribadi karyawan ini sudah rutin dilakukan setiap hari Selasa khusus untuk memberikan edukasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WITA.
Lana Widada selaku Kepala Seksi Pelayanan mengawali kegiatan tersebut dengan memberikan sambutan dan menyampaikan pesan diantaranya pemadanan NIK menjadi NPWP, harapan kepada wajib pajak untuk mendukung KPP Pratama Samarinda Ilir menuju ZI WBBM, dan imbauan untuk seluruh peserta kelas pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan.
Tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan 1770S dan 1770SS melalui e-Filing disampaikan oleh Ihsan Ahmad selaku penyuluh pajak.
“Kewajiban perpajakan Indonesia itu masih menggunakan sistem perpajakan self-assessment, yang artinya mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan perpajakannya sendiri. Bukan official assessment atau kantor pajak yang melakukannya, tetapi semuanya yang mengetahui apa yang terjadi adalah dari Bapak Ibu wajib pajak,” tutur Ihsan Ahmad.
Ihsan juga menyampaikan langkah-langkah untuk melakukan validasi data terlebih dahulu pada kanal djponline.pajak.go.id di menu profil wajib pajak.
Sebagai penutup, Ihsan mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tanpa harus menunggu bulan Maret.
Pewarta: Nurandi Kirani |
Kontributor Foto: Yayang Pramudea K. |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 19 kali dilihat