
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Pama Daya Taka dalam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Usaha, Perpajakan, dan Ketenagakerjaan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara tatap muka yang diikuti oleh 42 peserta binaan LPB Pama Daya Taka di Aula Kantor Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser (Selasa, 24/1).
Firdan Mukhtar Wahdah, pelaksana KP2KP Tanah Grogot menyampaikan bahwa perpajakan sangatlah penting sebagai pengetahuan kepada wajib pajak terutama para pelaku UMKM. Mengingat banyaknya para pelaku UMKM di Kabupaten Paser dan diantaranya masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum memahami mengenai perpajakan khususnya bagi UMKM, KP2KP Tanah Grogot berupaya untuk memberikan edukasi agar para pelaku UMKM dapat mengerti apa saja kewajiban perpajakan yang dimiliki ketika memiliki NPWP.
“Perlu diketahui bahwa mulai tahun pajak 2022, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) para pelaku UMKM diberi fasilitas oleh pemerintah yaitu pengenaan PPh final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto yang hanya dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto di atas 500 juta rupiah setahun,” sambung Firdan Mukhtar Wahdah.
Muhammad Abdulfattah, pelaksana KP2KP Tanah Grogot juga menjelaskan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalankan program Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikarenakan per tanggal 1 Januari 2024 wajib pajak sudah tidak menggunakan NPWP lagi dan hanya cukup menggunakan NIK.
Di akhir kegiatan, tim KP2KP Tanah Grogot mengadakan sesi tanya jawab dengan harapan para pelaku UMKM semakin memahami hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak khususnya UMKM.
Pewarta: Ahmad Choirul Firmansyah |
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 14 kali dilihat