
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada 37 Kawan Pajak yang telah mendaftarkan diri dalam bentuk Kelas Pajak Online melalui Zoom Meeting pukul 14:15 hingga 15.30 WITA di Kota Samarinda (Kamis, 25/11).
Materi UU HPP disampaikan langsung oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir yaitu Muhammad Ihsan Ahmad didampingi oleh Mohamad Agung Sasono Ragil Pramuti sebagai Moderator. “Tujuan UU HPP ini sebagai salah satu bentuk reformasi perpajakan guna mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel,” tutur Ihsan.
UU HPP memuat enam materi kelompok utama yang mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (PPN & PPnBM), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan Pajak Karbon.
UU HPP menjelaskan bahwa lapisan penghasilan orang pribadi yang dikenai tarif 5% pada batas penghasilan 50 juta menjadi 60 juta pertahun, sedangkan bagi Usaha Kecil Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet dibawah 500 juta tidak dikenai Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018 tarif 0,5% tetapi akan dikenai tarif setelah memiliki peredaran kotor/omzet diatas 500 juta.
“Penggunaan nomor induk kependudukan sebagai identitas Wajib Pajak Orang Pribadi dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya berlaku apabila Orang Pribadi tersebut sudah memenuhi syarat subjektif dan Objektif untuk memiliki NPWP,” jelas Ihsan.
"Banyak pertanyaan yang masuk di dalam kolom obrolan, menunjukan tingginya antusiasme kawan pajak. Keseluruhan kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar hingga akhir. Mari kita dukung reformasi perpajakan guna mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel untuk Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.
- 26 kali dilihat