Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya melakukan penyitaan serentak atas aset penunggak pajak (Kamis, 7/10). 

Kesepuluh unit KPP tersebut yaitu KPP Madya Banjarmasin, KPP Pratama Banjarmasin, KPP Pratama Barabai, KPP Pratama Tanjung, KPP Pratama Batulicin, KPP Pratama Banjarbaru, KPP Pratama Palangkaraya, KPP Pratama Pangkalanbun, KPP Pratama Sampit, dan KPP Pratama Muara Teweh.

Proses penyitaan aset penanggung pajak tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara di beberapa lokasi wajib pajak.

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng berhasil menyita 16 nomor rekening bank, 3 kendaraan truk, 2 mesin alat berat, 6 tanah/bangunan, dan 100 unit telepon genggam.

Kegiatan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.