Strategi Curly Effort: Menggeser Paradigma Kepatuhan Pajak melalui Pendekatan Perilaku
Oleh: (Afrialdi Syah Putra Lubis), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Istilah curling effort sering terdengar dalam dunia sepak bola ketika seorang pemain berhasil mencetak gol melengkung ke arah gawang. Istilah curling effort atau curling shot sebenarnya tidak diperkenalkan oleh satu individu. Istilah ini merupakan deskripsi teknik menendang bola sepak dengan bagian dalam atau luar kaki untuk menciptakan putaran sehingga bola bergerak melengkung di udara. Efek melengkung dari pergerakan bola tidak hanya memberikan keindahan bagi para penonton, tetapi juga menjadi lebih sulit untuk dihalau atau bahkan ditangkap oleh penjaga gawang.
Kata curling sendiri berasal dari bahasa Skotlandia abad ke-17. Dalam olahraga curling (olahraga meluncurkan batu di atas es), pemain memutar batu agar jalurnya melengkung. Istilah ini kemudian diserap ke dalam sepak bola untuk mendeskripsikan bola yang diputar sehingga jalurnya tidak lurus. Secara ilmiah, fenomena yang mendasari curling effort dijelaskan melalui Efek Magnus, yang ditemukan oleh fisikawan Jerman Heinrich Gustav Magnus pada tahun 1852. Efek ini menjelaskan bagaimana putaran pada objek yang bergerak di udara menciptakan perbedaan tekanan yang menyebabkannya melengkung.
Beberapa pemain yang ikonik dengan curling shot di antaranya Arjen Robben, David Beckham, dan yang terbaru pada babak 16 besar Liga Champions Eropa, penyerang Liverpool asal Mesir, Mohammed Saleh, sukses mencatatkan 50 golnya di turnamen Eropa tersebut lewat gol curling effort saat menjamu Galatasaray di Stadion Anfield.
Curly Effort dalam Dunia Perpajakan
Dalam dunia perpajakan, istilah curly effort sering digunakan untuk menggambarkan pendekatan yang tidak kaku dan tidak selalu mengandalkan kekuatan hukum dalam mengarahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Meskipun pajak bersifat memaksa, dalam melakukan pengawasan tidak otomatis menggunakan tindakan hukum dalam pengujian kepatuhan wajib pajak. Strategi ini lebih menekankan pada “sentuhan halus” untuk menggiring wajib pajak menuju kepatuhan sukarela. Di Indonesia, transformasi ini menjadi pilar penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari pemotongan pajak hingga pelaporan surat pemberitahuan (SPT).
Prinsip self-assessment system yang digunakan di Indonesia juga menyerahkan kembali kepada wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) sebelum dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini memberikan fakta bahwa regulasi perpajakan di Indonesia tidak otomatis menyatakan bahwa wajib pajak dinyatakan belum memenuhi kewajiban perpajakan sebelum wajib pajak menjalankan seluruh tahap kewajiban perpajakan atau tidak melakukannya sama sekali.
Melampaui Teori Deterrence
Secara umum, masyarakat akan patuh terhadap peraturan yang diterbitkan oleh negara dan menjadi pedoman masyarakat untuk menjalankan kehidupan sesuai dengan norma yang berlaku. Jika tidak, akan ada efek yang diberikan melalui denda atau hukuman. Namun, implementasi tersebut bisa saja memberikan efek kontradiktif jika peraturan yang dijalankan membatasi masyarakat dalam berinteraksi sosial.
Deterrence theory memberikan pandangan untuk membuat patuh wajib pajak dengan menciptakan rasa takut atau kewaspadaan bagi publik. Tujuannya agar mereka tidak mencoba melanggar aturan karena melihat orang lain dihukum atau mengetahui bahwa sistem pengawasan sangat ketat.
Namun, strategi curly effort menyadari bahwa manusia tidak selalu rasional secara ekonomi. Ada faktor psikologi, norma sosial, dan kepercayaan terhadap DJP. Strategi ini disebut curly (melingkar/fleksibel) karena dalam mengarahkan wajib pajak untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakan, mulai dari mendaftarkan diri hingga melaporkan SPT tahunan, tidak harus langsung menggunakan peraturan sebagai dasar pengawasan. DJP menggunakan strategi memutar alur melalui edukasi, kemudahan layanan, dan penguatan moralitas pajak.
Tiga Pilar dalam Implementasi Curly Effort
Dalam mengimplementasikan strategi tersebut, terdapat beberapa pilar yang menjadi landasan bagi DJP untuk sukses meningkatkan realisasi kepatuhan pajak.
- Behavioral nudging dan personalisasi
Behavioral nudging adalah konsep dalam psikologi dan ekonomi perilaku yang menggunakan intervensi kecil, halus, dan tidak memaksa untuk mengarahkan pilihan seseorang ke arah yang lebih positif. Melalui teori ini, DJP mulai menggunakan data untuk mengirimkan pesan yang dipersonalisasi. Sebagai contoh, pemberitahuan batas waktu pelaporan SPT ke alamat surel dan akun Coretax DJP wajib pajak menjadi langkah yang lebih persuasif untuk mengingatkan wajib pajak daripada langsung menerbitkan surat teguran.
Penyebaran iklan layanan melalui media sosial juga cukup efektif untuk menarik perhatian para wajib pajak dalam mengingatkan kembali kewajibannya, terutama para wajib pajak genersi muda yang sangat masif dengan penggunaan media sosial. Tindakan persuasif lewat edukasi dan publikasi informasi digital ini menjadi pintu masuk bagi DJP untuk menanamkan pandangan vital atas pajak dan mengarahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban secara tepat waktu.
- Pemanfaatan compliance risk management (CRM)
CRM adalah basis data DJP dalam melakukan pengelompokan wajib pajak berdasarkan kriteria tertentu. Dengan CRM, DJP tidak lagi melakukan pengawasan secara acak dan dapat memetakan profil risiko wajib pajak. Dengan data ini, sasaran pengawasan dan edukasi menjadi lebih terfokus. Upaya pengawasan yang ketat dialokasikan untuk wajib pajak yang secara konsisten menunjukkan perilaku tax evasion. Ini menciptakan efisiensi administrasi yang dapat memfokuskan DJP dalam melakukan pengawasan secara tepat sasaran. Melalui CRM juga akan memberikan gambaran komposisi wajib pajak aktif dan nonaktif yang menjadi indikator target kepatuhan pelaporan.
- Simplifikasi melalui Coretax DJP
Upaya meingkatkan kepatuhan sering kali terhambat oleh kerumitan birokrasi. Strategi curly effort menjawab ini dengan simplifikasi. Implementasi Coretax DJP bertujuan untuk meminimalisasi waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Implementasi Coretax DJP sebagai sistem pajak satu pintu memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kebutuhan fiskal, baik hak maupun kewajiban. Saat ini, wajib pajak dapat memilih untuk tidak perlu datang ke kantor pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Penutup
Implementasi strategi ini di Indonesia bukan tanpa hambatan. Perbedaan tingkat literasi digital dan skeptisisme terhadap penggunaan pajak tetap menjadi tantangan besar selama korupsi masih menjadi hama negara yang tidak pernah lenyap. Oleh karena itu, strategi curly effort harus berjalan beriringan dengan transparansi penggunaan anggaran publik.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 182 kali dilihat