Oleh: (Stefany Patricia Tamba), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Setiap musim pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan selalu membawa tantangannya sendiri. Ada yang sudah menyiapkan data sejak awal, tetapi ada pula yang baru mulai membuka dokumen ketika tenggat semakin dekat. Tahun ini, suasananya terasa sedikit berbeda karena pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2025 dilakukan melalui platform baru bernama Coretax DJP.

Di tengah masa penyesuaian itu, pada tanggal 27 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 (KEP-55/2026). Keputusan ini menjadi sebuah kebijakan yang memberi ruang adaptasi bagi wajib pajak orang pribadi.

Memahami KEP-55/2026

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa KEP-55/PJ/2026 bukan mengubah aturan dasar pelaporan. Jatuh tempo formal untuk penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 tetap 31 Maret 2026. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pelaporan dan/atau pembayaran setelah 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga. Jadi, norma tenggatnya tetap, tetapi negara memberi ruang bernapas yang lebih bijak pada masa transisi.

Di titik ini, kebijakan tersebut layak dibaca bukan sebagai pelonggaran kepatuhan, melainkan sebagai bentuk administrasi yang memahami realitas. Reformasi digital memang menjanjikan pelayanan yang lebih cepat, lebih terintegrasi, dan lebih modern. Namun, setiap perubahan besar juga memerlukan waktu untuk dipahami.

Tidak semua wajib pajak memiliki situasi yang sama. Ada yang terbiasa dengan layanan digital, ada yang masih beradaptasi, dan ada pula yang harus berhadapan dengan keterbatasan waktu di tengah libur nasional dan cuti bersama. Oleh karena itu, kebijakan yang memberi kepastian sekaligus kelonggaran terukur seperti ini menjadi penting.

Yang Dicakup dalam Relaksasi

KEP-55/2026 memberi relaksasi untuk tiga hal. Pertama, keterlambatan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025. Kedua, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025. Ketiga, pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 untuk SPT tahunan yang diajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT atau SPT Y. Cakupan SPT tahunan dalam kebijakan ini juga meliputi SPT untuk satu tahun pajak maupun bagian tahun pajak.

Bagi wajib pajak, kejelasan cakupan seperti ini sangat membantu. Ia membuat kebijakan yang tidak hanya berhenti pada slogan “diberi relaksasi”, tetapi benar-benar menjelaskan siapa yang mendapat manfaat dan dalam kondisi apa manfaat itu berlaku. Dalam konteks pelayanan publik, kejelasan semacam ini penting karena membuat wajib pajak dapat mengambil keputusan dengan lebih tenang. Mereka tidak perlu menebak-nebak apakah situasinya termasuk atau tidak.

Mengapa Kebijakan Ini Diberikan?

DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini diberikan karena penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025 dan seterusnya dilakukan melalui Coretax DJP, sehingga dibutuhkan pemahaman wajib pajak dan kesiapan sistem. DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idulfitri yang dapat menyebabkan keterlambatan pelaporan. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa kebijakan lahir dari pembacaan atas kondisi nyata, bukan sekadar pertimbangan administratif di atas kertas.

Di sinilah letak kebermanfaatan kebijakan tersebut. Wajib pajak pada dasarnya tidak membutuhkan aturan yang menakutkan, tetapi aturan yang jelas, adil, dan dapat dijalankan. Ketika negara menyadari bahwa perubahan sistem membutuhkan masa penyesuaian, lalu meresponsnya dengan kebijakan yang tetap tertib tapi tidak kaku, kepercayaan publik justru bisa tumbuh. Kepatuhan yang sehat tidak lahir hanya dari sanksi, tetapi juga dari rasa bahwa sistem memang dirancang untuk membantu orang patuh, bukan sekadar menghukum ketika mereka terlambat beradaptasi.

Yang Perlu Dipahami Publik

Ada satu hal yang perlu terus ditegaskan: KEP-55/2026 bukan memindahkan jatuh tempo menjadi 30 April 2026. Jatuh tempo formal tetap 31 Maret 2026. Yang diberikan adalah penghapusan sanksi administratif apabila wajib pajak orang pribadi lapor dan/atau bayar paling lambat 30 April 2026.

Mekanismenya dilakukan dengan tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP). Jika STP sudah terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksinya secara jabatan. Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam koridor kebijakan ini tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun dasar penolakan permohonan penetapan status tersebut.

Bagi wajib pajak, pesan ini penting karena menyangkut rasa aman. Kebijakan yang baik bukan hanya memberi manfaat, tetapi juga mengurangi ketidakpastian. Dengan mekanisme penghapusan sanksi yang dilakukan secara administratif, wajib pajak tidak dibebani prosedur tambahan untuk meminta keringanan yang memang sudah menjadi kebijakan resmi. Dengan kata lain, manfaatnya tidak hanya ada di atas kertas, tetapi juga dirancang agar terasa dalam praktik.

Relaksasi yang Berjalan Bersama Penguatan Layanan

Kebijakan ini juga tidak berdiri sendiri. Pada awal Maret 2026, DJP menyampaikan bahwa pelaporan SPT tahunan terus meningkat dan DJP meluncurkan Coretax Form serta Coretax Mobile sebagai bagian dari perluasan kanal layanan. Dalam siaran pers tersebut, DJP juga menyebut jutaan wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP dan jutaan wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Artinya, relaksasi melalui KEP-55/2026 berjalan beriringan dengan penguatan infrastruktur layanan. Dengan kata lain, wajib pajak tidak hanya diberi kelonggaran, tetapi juga diberi sarana untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih mudah.

Pendekatan semacam ini penting dalam administrasi perpajakan modern. Manfaat bagi wajib pajak tidak hanya datang dari penghapusan denda atau bunga, tetapi juga dari adanya pilihan, saluran, dan kemudahan yang membuat kewajiban perpajakan lebih mungkin dipenuhi secara tepat. Negara tidak sekadar berkata “jangan terlambat”, tetapi juga memperbaiki jalur agar orang bisa sampai tepat waktu. Ketika dua hal itu berjalan bersama, kepatuhan menjadi lebih masuk akal dan lebih manusiawi.

Kebijakan yang Bijak

KEP-55/2026 memperlihatkan bahwa kebijakan perpajakan yang baik tidak selalu harus memilih antara tegas atau lunak. Ia bisa tetap menjaga norma, tetapi sekaligus memberi ruang penyesuaian yang wajar. Bagi wajib pajak orang pribadi, manfaat kebijakan ini nyata: ada kepastian, ada perlindungan administratif, ada ruang adaptasi, dan ada pesan bahwa negara memahami proses belajar dalam sistem baru. Dalam bahasa yang lebih sederhana, kewajiban tetap sama, tetapi jalannya dibuat lebih bijak.

Tetap Waspada terhadap Penipuan

Di tengah masa pelaporan, ada satu hal lain yang tidak boleh diabaikan, yaitu keamanan digital. DJP telah mengingatkan adanya berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, termasuk pengiriman file berekstensi .apk melalui WhatsApp, tautan palsu untuk mengunduh aplikasi, permintaan pelunasan tagihan, hingga permintaan transfer uang. DJP juga menegaskan bahwa masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui kanal resmi seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan resmi, dan live chat di situs DJP.

Oleh karena itu, pesan tentang KEP-55/2026 sebaiknya selalu diikuti dengan satu pengingat sederhana: kalau kebijakannya resmi, akseslah dari kanal resmi. Wajib pajak tidak perlu percaya pada pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pajak, apalagi yang meminta mengunduh file .apk atau membuka tautan yang tidak berakhiran pajak.go.id. Dalam situasi seperti ini, tenang justru menjadi bentuk perlindungan yang paling penting.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.