Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES INCOME

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

1.

This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of each Contracting State, irrespective of the manner in which they are levied.

2.

There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property, and taxes on the total amounts of wages or salaries paid by enterprises.

3.

The taxes which are the subject of this Agreement are:

(a)

in Indonesia :

(i)

the Income Tax (Pajak Pendapatan);

(ii)

the Company Tax (Pajak Perseroan);

(iii)

the Tax on Interest, Dividend and Royalty
(Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty),

(hereinafter referred to as "Indonesian tax");
b)

in the Philippines :

-

the income taxes imposed by the Government of the Republic of the Philippines,

(hereinafter referred to as "Philippine tax").
4.

The Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes on income which are imposed after the date of signature of this Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of substantial changes which have been made in their respective taxation laws.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

1.

In this Agreement, unless the context otherwise requires :

  (a) (i)

the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws, and parts of the continental shelf and adjacent seas, over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or other rights in accordance with international law;

(ii)

the term "Philippines" means the Republic of the Philippines and when used in a geographical sense means the national territory comprising the Republic of the Philippines;

(b)

the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean the Philippines or Indonesia;

(c)

the term "person" includes an individual, an estate, a trust, a company, and any other body of persons;

(d)

the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;

(e)

the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

(f)

the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;

(g)

the term "national" means: 

(i)

any individual possessing the nationality of a Contracting State;

(ii)

a juridical person created or organized under the laws of a Contracting State and all organizations without juridical personality treated for the purposes of tax of that Contracting State as juridical persons created or organized under the laws of that Contracting State;

(h)

the term "competent authority" means: 

  (i)

in the case of Indonesia, the Minister of Finance or his duly authorized representative;

(ii)

in the case of the Philippines, the Minister of Finance or his duly authorized representative.

2.

As regards the application of this Agreement by a Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that State concerning the taxes to which this Agreement applies.

Article 4
FISCAL DOMICILE

1.

For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that Contracting State, is treated as a resident for tax purposes in the Contracting State.

2.

Where by reason of the provision of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:

(a)

he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both Contracting States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);

(b)

if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode;

(c)

if he has an habitual abode in both Contracting States or in neither of them, the competent authorities of the two Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

3.

Where by reason of the provision of paragraph 1, a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement. provisions of paragraph 1, a person other than an individual is a resident of both Contracting State, the competent authorities of the Contracting State shall settle the question by mutual agreement.

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

1.

For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of the enterprise is wholly or partly carried on.

2. The term "permanent establishment" includes especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a farm or plantation;
(g)

a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources;

(h) a place of exploration of natural resources;
(i)

a building site or construction project or supervisory activities in connection therewith, where such site, project or activity continues for a period of more than six months;

(j)

an assembly or installation project which exists for more than three months;

(k) premises used as a sales outlet;
(l)

a warehouse, in relation to a person providing storage facilities for other;

(m)

the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other personnel where activities of that nature continue (for the same or connected project) for a period or periods aggregating more than 183 days within any twelve-month period.

3.

Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:

(a)

the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

(b)

the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

(c)

maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

(d)

the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for the enterprise;

(e)

the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character;

(f)

the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (e), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.

4.

AA person acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State (other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies) shall be deemed to be a permanent establishment in the first-mentioned State if: 

(a)

he has, and habitually exercises in that State, an authority to conclude contracts on behalf of the enterprise, unless his activities are limited to the purchase of goods or merchandise for that enterprise; or

(b)

he has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise; or

(c)

in so acting, he manufactures or processes in that State for the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.

5.

An insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the other State if it collects premiums in the territory of that State or insures risks situated therein through an employee or through a representative who is not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 6.

6.

An enterprise shall not be deemed to have a permanent establishment in a Contracting State merely because it carries on business in that State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of the enterprise, he shall not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph if it is shown that the transactions between the agent and the enterprise were not made under arm's length conditions. In such a case, the provisions of paragraph 4 shall apply.

7.

The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

1.

Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.

The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property.

3.

The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.

4.

The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.

Article 7
BUSINESS PROFITS

1.

The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on or has carried on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:

  (a)

that permanent establishment; or

(b)

sales within that other Contracting State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or

(c)

other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.

2.

Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.

3.

In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deduction expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.

4.

Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article.

5.

Notwithstanding the provisions of paragraph 3, no deduction shall be allowed in respect of amounts paid or charged (other than reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices by way of:

  (a)

royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights; or

(b)

commission for specific services performed or for management; or

(c)

interest on money lent to the permanent establishment, except in the case of a banking institution.

6.

For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.

7.

Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

1.

Profits from sources within a Contracting State derived by an enterprise of the other Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic may be taxed in the first-mentioned State but the tax so charged shall not exceed:

(a)

1.5 per cent of the gross revenues derived from sources in that State; or

(b)

the lowest rate of Philippine tax that may be imposed on profits of the same kind derived under similar circumstances by a resident of a third State.

2.

The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits derived from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency.

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

1.

Where :

  (a)

an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State; or

(b)

the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,

and, in either case, conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
2.

A Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the circumstances referred to in paragraph 1 after the expiry of the time limits provided in its national laws.

Article 10
DIVIDENDS

1.

Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State..

2.

However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends, the tax so charged shall not exceed:

  (a)

15 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company which holds directly at least 25 per cent of the capital of the paying company;

(b)

20 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases. 

This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

3.

The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of the limitations provided in the preceding paragraph.

4.

The term "dividends" as used in this Article means the income from shares, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distributions is a resident.

5.

The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such a case, the provisions of Article 7 (Business Profits) or Article 14 (Independent Personal Services), as the case may be, shall apply.

6.

Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.

7.

Nothing in this Article shall prevent either Contracting State from imposing, apart from the corporate income tax, a tax on remittances of profits by a branch to its head office, provided that the tax so imposed shall not exceed 20 per cent of the amount remitted.

Article 11
INTEREST

1.

Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.

However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 15 per cent of the gross amount of the interest.

3.

Notwithstanding the provisions of paragraph 2 :

(a)

interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State shall be taxable only in that other State, if the interest is paid in respect of: 

(i)

a bond, debenture or other similar obligation of the government of that State or a political subdivision or local authority thereof; or

(ii)

a loan made, guaranteed or insured, or a credit extended, guaranteed or insured by the Central Bank of the Philippines, or the "Bank Indonesia" (the Central Bank of Indonesia), or any other lending institution, as may be specified and agreed in letters exchanged between the competent authorities of the Contracting States;

(b)

the tax on interest paid by a company which is a resident of a Contracting State in respect of public issues of bonds, debentures or similar obligations shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.

4.

The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of the limitations prescribed in the preceding paragraphs.

5.

The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by a mortgage, and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and, in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well as income assimilated to income from money lent by the taxation laws of the State in which the income arises, including interest on deferred payment sales. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.

6.

The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such a case, the provisions of Article 7 (Business Profits) or Article 14 (Independent Personal Services), as the case may be, shall apply.

7.

Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

8.

Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such a case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 12
ROYALTIES

1.

Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State, if such resident is the beneficial owner of the royalties.

2.

Such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that State. However, the tax so charged shall not exceed:

(a)

in the case of Indonesia :
15 percent of the gross amount of the royalties;

(b)

in the case of the Philippines :

(i)

15 per cent of the gross amount of the royalties where the royalties are paid by an enterprise registered with the Philippine Board of Investments, and engaged in preferred areas of activities as determined by the said Board; and

(ii)

in all other cases, 25 percent of the gross amount of the royalties.

3.

The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of the limitations provided in the preceding paragraph.

4.

The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience, and includes payments of any kind in respect of motion picture films and works on films or videotapes for use in connection with television or tapes for the use of radio broadcasting.

5.

The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such a case, the provisions of Article 7 (Business Profits) or Article 14 (Independent Personal Services), as the case may be, shall apply.

Article 13
GAINS FROM THE ALIENATION OF PROPERTY

1.

Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 (Income from Immovable Property) and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.

Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that State.

3.

Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft, shall be taxable only in that State.

4.

Gains from the alienation of shares of a company, the property of which consists principally of immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that State. Gains from the alienation of interest in a partnership or a trust, the property of which consists principally of immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that State.

5.

Gains from the alienation of any property, other than those mentioned in paragraphs 1, 2, 3 and 4 shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

1.

Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable in that State. However, such income may be taxed in the other Contracting State if:

(a)

he has a fixed base regularly available to him in that other State for the purpose of performing his activities but only so much of the income as is attributable to that fixed base; or

(b)

his stay in that other State is for a period or periods aggregating 90 days or more in the calendar year.

2.

The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants.

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

1.

Subject to the provisions of Articles 16 (Directors' Fees), 18 (Pensions and Annuities), 19 (Government Service), 20 (Professors and Teachers), and 21 (Students and Trainees), salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in that other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.

2.

Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:

(a)

the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year concerned, and

(b)

the remuneration is paid by, or on behalf of an employer who is not a resident of the other State, and

(c)

the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.

3.

Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment as a member of a regular crew or complement of a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State.

Article 16
DIRECTORS' FEES

1.

Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.

The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article 15 (Dependent Personal Services).

Article 17
ARTISTES AND ATHLETES

1.

Notwithstanding the provisions of Articles 14 (Independent Personal Services) and 15 (Dependent Personal Services), income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theater, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.

Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to that entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7 (Business Profits), 14 (Independent Personal Services), and 15 (Dependent Personal Services), be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised.

3.

The provisions of paragraphs 1 and 2 of this Article shall not apply to income derived from activities performed in a Contracting State by an entertainer or an athlete if the visit to that Contracting State is pursuant to a special programme for cultural exchange agreed upon between the two Contracting States or is substantially supported by public funds of the other Contracting State, including those of any political subdivision, local authority or statutory body thereof, nor to income derived by a non-profit making organization in respect of such activities, provided no part of its income is payable to, or is otherwise available for the personal benefit of its proprietors, members or shareholders and the organization is certified as qualifying under this provision by the competent authority of the other State.

4.

Notwithstanding the provisions of Article 7 (Business Profits), where the activities mentioned in paragraph 1 of this Article are provided in a Contracting State by an enterprise of the other Contracting State, the profits derived from providing these activities by such an enterprise may be taxed in the first-mentioned Contracting State unless the visit to that Contracting State is pursuant to a special programme for cultural exchange agreed upon between the two Contracting States or the enterprise is substantially supported by public funds of the other Contracting State, including any political subdivision, local authority or statutory body thereof, or unless the enterprise is a non-profit organization referred to in paragraph 3.

Article 18
PENSIONS AND ANNUITIES

1.

Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19 (Government Service), pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting State in consideration of past employment shall be taxable only in that State.

2.

Notwithstanding the provisions of paragraph 1, social security pensions paid by a social security instrumentality of a Contracting State shall be taxable only in that State.

Article 19
GOVERNMENT SERVICE

1. (a)

Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority thereof in the discharge of functions of a governmental nature shall be taxable only in that Contracting State.

(b)

However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that State and the individual is a resident of that State who: 

(i)

is a national of that State; or

(ii)

did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services.

2. (a)

Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that State.

3.

The provisions of Articles 15 (Dependent Personal Services), 16 (Directors' Fees) and 18 (Pensions and Annuities) shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof.

Article 20
PROFESSORS AND TEACHERS

1.

Remuneration which a professor or a teacher, who is a resident of one of the Contracting States and who visits the other Contracting State for a period not exceeding two years for the purpose of teaching or carrying out advanced study or research at a university, college, school or other educational institution, receives for those activities shall be taxable only in the first-mentioned State.

2.

For the purposes of paragraph 1 of this Article, the term "remuneration" shall include remittances from sources outside the other State sent to enable the professor or teacher to carry out the purposes referred to in paragraph 1.

3.

This Article shall not apply to remuneration which a professor or a teacher receives for conducting research if the research is undertaken primarily for the private benefit of a specific person or persons.

Article 21
STUDENTS AND TRAINEES

1.

An individual who was a resident of a Contracting State immediately before visiting the other Contracting State and is temporarily present in that State solely as a student at a university, college or other similar educational institution shall, for a period not exceeding in the aggregate five years from the date of his first arrival, be exempt from tax in that other State on:

(a)

all remittances from abroad for purposes of his maintenance or education, and

(b)

any remuneration not exceeding an amount, in local currency of the respective Contracting States, as is equivalent to US$ 1,800 in any calendar year, for personal services rendered in that State with a view of supplementing the resources available to him for such purposes.

2.

An individual who was a resident of a Contracting State immediately before visiting the other Contracting State and is temporarily present in that State solely as a trainee for the purpose of acquiring technical, professional or business experience shall, for a period not exceeding two years from the date of his first arrival, be exempt from tax in that other State on:

(a)

all remittances from abroad for purposes of his maintenance or training, and

(b)

any remuneration not exceeding an amount, in local currency of the respective Contracting States, as is equivalent to US$ 3,600 in any calendar year, for personal services rendered in that other State, provided such services are in connection with his training or incidental thereto.

3.

An individual who was a resident of a Contracting State immediately before visiting the other Contracting State and is temporarily present in that State solely for the purpose of study, research or training as a recipient of a grant, allowance or award from a scientific, educational, religious or charitable organization or under a technical assistance programme entered into by the government of the Contracting States shall, for a period not exceeding two years from the date of his first arrival, be exempt from tax in that other State on:

(a)

the amount of such grant, allowance or award;

(b)

all remittances from abroad for the purposes of his maintenance education or training; and

(c)

any remuneration for personal services in that other State, provided that such services are in connection with his study, research, training or incidental thereto.

4.

The amounts referred to in paragraph 1 and 2 of this Article may be reviewed and agreed upon by the competent authorities of both Contracting State from time to time.

Article 22
OTHER INCOME

Items of income of a resident of a Contracting State which are not expressly mentioned in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State except that, if such income is derived from sources within the other Contracting State, it may also be taxed in accordance with the laws of that State.

Article 23
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

1.

The laws of each of the Contracting States shall continue to govern the taxation of income whether derived from the Contracting State or elsewhere except where express provisions to the contrary are made in this Agreement. Where income derived from a Contracting State is subject to tax in both Contracting States, relief from double taxation on such income shall be given in accordance with the following provisions of this Article.

2.

In the case of Indonesia, double taxation shall be avoided as follows :

(a)

Indonesia, when imposing tax on residents of Indonesia, may include in the basis upon which such tax is imposed, the items of income which may be taxed in the Philippines in accordance with the provisions of this Agreement.

(b)

Where a resident of Indonesia derives income from the Philippines and that income may be taxed in the Philippines in accordance with the provisions of this Agreement, the amount of Philippine tax payable in respect of that income shall be allowed as a credit against the Indonesian tax imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed that part of the Indonesian tax which is appropriate to that income.

3.

In the case of the Philippines, double taxation shall be avoided as follows :
Subject to the provisions of the laws of the Philippines relating to the allowance as credit against Philippine tax of tax payable in any country other than the Philippines, Indonesian taxes paid or accrued under the laws of Indonesia and in accordance with this Agreement, whether directly or by deduction, in respect of income from sources within Indonesia shall be allowed as a credit against Philippine tax payable in respect of that income. 

4.

Taxes which have been exempted or reduced in one of the Contracting States by virtue of this Agreement or the special incentive laws of that Contracting State designed to promote economic development, effective on the date of signature of this Agreement, or which may be introduced in future taxation laws in modification of, or in addition to, the existing laws, shall be considered as though such taxes had been paid and shall be allowed tax credit in the other Contracting State in an amount equal to the tax which would have been appropriate to the income concerned if no such exemption had been given or no such reduction had been allowed.

Article 24
NON-DISCRIMINATION

1.

Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other Contracting State in the same circumstances are or may be subjected.

2.

The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.

3.

Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9 (Associated Enterprises), paragraph 6 of Article 11 (Interest), or paragraph 4 of Article 12 (Royalties) apply, interest, royalties and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State.

4.

Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirements connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected.

5.

Nothing contained in this Article shall be construed as to prevent either Contracting State from limiting to its nationals the enjoyment of tax incentives and any tax of a preferential nature designed in pursuance of its programme of economic development.

6.

In this Article, the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.

7.

The competent authorities of the Contracting States may consult with each other on the mode of application of this Article.

Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

1.

Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic laws of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident. The case must be presented within two years from the first notification of the action which gives rise to taxation not in accordance with the provisions of this Agreement.

2.

The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.

3.

A Contracting State shall not, after the expiration of the period prescribed by its domestic law, but in no case after five years from the end of the taxable period in which the income concerned has accrued, increase the tax base of a resident of either of the Contracting States by including therein items of income which have also been charged to tax in the other Contracting State.

4.

The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in this Agreement.

Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION

1.

The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement and of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by this Agreement insofar as the taxation thereunder is in accordance with this Agreement. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any information so exchanged shall be treated as secret and shall not be disclosed to any persons or authorities other than those concerned with the assessment, including judicial determination, or collection of the taxes which are the subject of this Agreement.

2.

In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed as to impose on one of the Contracting States the obligation:

(a)

to carry out administrative measures at variance with the laws or the administrative practice of that or of the other Contracting State;

(b)

to supply particulars which are not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that State or of the other Contracting State;

(c)

to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy.

3. The exchange of information may be either on a routine basis or on request with reference to particular cases. The competent authorities of the Contracting States may agree on the list of information which shall be furnished on a routine basis.

Article 27
ASSISTANCE IN COLLECTION

In no case shall this Article be construed as to impose upon a Contracting State the obligation to carry out measures at variance with the laws or administrative practices of either Contracting State with respect to the collection of its own taxes..

Article 28
DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic agents and consular officers under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

Article 29
MISCELLANEOUS RULES

1.

The provisions of this Agreement shall not be construed as to restrict in any manner any exclusion, exemption, deduction, credit or other allowance now or hereafter accorded:

(a)

by the laws of one of the Contracting States in the determination of the tax imposed by that Contracting State; or

(b)

by any other special arrangement on taxation in connection with the economic or technical cooperation between the two Contracting States.

2.

Nothing in this Agreement shall be construed as preventing the Philippines from taxing its citizens who may be residing in Indonesia, in accordance with its domestic legislation. However, no credit shall be given for taxes paid pursuant thereto.

3. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of applying this Agreement.

Article 30
ENTRY INTO FORCE

1.

This Agreement shall be ratified and the instruments of ratification shall be exchanged at Jakarta as soon as possible.

2.

This Agreement shall enter into force after the expiration of 30 days from the date of the exchange of the instruments of ratification and its provisions shall have effect in both Contracting States:

(a)

in respect of taxes withheld at the source, on amounts paid to non-residents on or after the first day of January of the calendar year following that in which the exchange of the instruments of ratification takes place; and

(b)

in respect to other taxes, for taxation years beginning on or after the first day of January of the calendar year next following that in which the exchange of the instruments of ratification takes place.

Article 31
TERMINATION

This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may, on or before June 30 in any calendar year after the fifth year following the date of entry into force of this Agreement, give notice of termination to the other Contracting State and in such event this Agreement shall cease to have effect:
(a)

in respect of taxes withheld at the source, on amounts paid to non-residents on or after the first day of January in the calendar year next following that in which the notice is given; and

(b)

in respect of other taxes, for taxation years beginning on or after the first day of January in the calendar year next following that in which the notice is given.

 

In witness whereof the undersigned, being duly authorized thereto, have signed this Agreement.
 
Done at Manila, this 18th day of June, one thousand nine hundred and eighty-one, in duplicate, in the English language.

For the Government of the
Republic of Indonesia

For the Government of the
Republic of the Philippines



PROCESS - VERBAL OF EXCHANGE OF INSTRUMENTS
OF RATIFICATION

The undersigned have men today for the purpose of exchanging the Instruments of Ratification of the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Philippines for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, signed at Manila on June 18, 1981.

These Instruments, having been examined and found to be in due form, have been exchanged today.

IN WITNESS WHEREOF, the undersigned have signed the present Process-Verbal.

DONE at Jakarta this nineteenth day of April, one thousand nine hundred and eighty two, in duplicate.

For the Government of the
Republic of Indonesia

For the Government of the
Republic of the Philippines

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK PHILIPINA

MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENDAPATAN

Pasal 1
ORANG-ORANG DAN BADAN-BADAN YANG TERCAKUP OLEH PERSETUJUAN INI

Persetujuan ini berlaku terhadap orang-orang dan badan-badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP OLEH PERSETUJUAN INI

1.

Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas pendapatan yang dikenakan oleh masing masing Negara, tanpa memandang cara-cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

2.

Sebagai pajak-pajak atas pendapatan dianggap semua pajak yang dikenakan atas seluruh pendapatan, atau atas bagian-bagian dari pendapatan termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, dan pajak-pajak atas gunggungan upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan-perusahaan.

3.

Pajak-pajak yang tunduk pada Persetujuan ini adalah:

(a)

di Indonesia :

(i)

Pajak Pendapatan;

(ii)

Pajak Perseroan;

(iii)

Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty

(selanjutnya disebut "pajak Indonesia");
(b)

di Philipina :
pajak-pajak pendapatan yang dikenakan oleh Pemerintah Republik Philipina,
(selanjutnya disebut "pajak Philipina")

4.

Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak-pajak yang sama atau pada hakekatnya serupa yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini, sebagai tambahan terhadap, atau pengganti dari pajak yang sekarang berlaku.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

1.

Kecuali jika dari hubungan kalimat harus diartikan lain maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini :

(a) (i)

istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan dalam undang-undangnya, dan bagian bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya berdasarkan hukum internasional;

(ii)

istilah "Philipina" berarti Republik Philipina dan apabila digunakan dalam pengertian ilmu bumi bermakna wilayah nasional yang meliputi Republik Philipana;

(b)

istilah "suatu Negara yang terikat Persetujuan" dan "Negara lainnya yang terikat Persetujuan" berarti Indonesia atau Philipina;

(c)

istilah "orang" meliputi orang pribadi, kekayaan yang belum dibagi (budel), perserikatan, badan dan setiap kumpulan lain dari orang-orang atau badan;

(d)

istilah "badan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum;

(e)

istilah "perusahaan dari suatu Negara yang terikat Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara lainnya yang terikat Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara yang terikat Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara lainnya yang terikat Persetujuan;

(f)

istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara yang terikat Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat tempat yang berada di Negara lainnya yang terikat Persetujuan;

(g)

istilah "warga negara" berarti :

(i)

setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara yang terikat Persetujuan;

(ii)

badan hukum yang didirikan atau diatur berdasarkan perundang-undangan suatu Negara yang terikat Persetujuan dan semua organisasi yang untuk tujuan perpajakan Negara yang terikat Persetujuan diperlakukan sebagai badan hukum yang didirikan dan diatur berdasarkan perundang-undangan Negara terikat Persetujuan itu;

(h)

istilah "pejabat" yang berwenang berarti :

(i)

di Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang syah;

(ii)

di Philipina, Menteri Keuangan atau wakilnya yang syah.

2.

Untuk penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara yang terikat Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara yang terikat Persetujuan itu, kecuali jika dari hubungan kalimat yang bersangkutan harus diartikan lain.

Pasal 4
DOMISILI FISKAL

1.

Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah penduduk suatu Negara berarti setiap orang/badan yang didasarkan perundang-undangan Negara itu dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sebagai penduduk Negara tersebut.

2.

Berhubungan dengan ketentuan-ketentuan ayat 1, jika seorang pribadi menjadi penduduk di kedua Negara, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

(a)

ia dianggap sebagai penduduk di suatu Negara, dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia dianggap sebagai penduduk di Negara tempat dimana hubungan-hubungan pribadi dan ekonominya lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

(b)

jika tidak dapat ditentukan di Negara mana terdapat pusat kepentingan pokoknya, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap penduduk Negara di tempat ia menurut kebiasaannya berdiam.

(c)

Jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam di kedua Negara atau tidak mempunyai tempat kediaman di kedua Negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan menyelesaikan masalah itu dengan persetujuan bersama.

3.

Berhubungan dengan ketentuan-ketentuan ayat 1, jika suatu badan mempunyai tempat berkedudukan di kedua Negara, pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan menyelesaikan masalah tersebut dengan persetujuan bersama.

Pasal 5
PENDIRIAN TETAP

1.

Untuk tujuan Persetujuan ini, istilah "pendirian tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.

2.

Istilah "Pendirian Tetap" terutama meliputi :

(a)

suatu tempat ketatalaksanaan;

(b)

suatu cabang;

(c)

suatu kantor;

(d)

suatu pabrik;

(e)

suatu tempat kerja;

(f)

suatu pertanian atau perkebunan;

(g)

suatu pertambangan, suatu sumur minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat lainnya untuk mengambil sumber kekayaan alam;

(h)

suatu tempat eksplorasi sumber-sumber kakayaan alam;

(i)

suatu lokasi bangunan atau proyek konstruksi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, dimana lokasi proyek atau kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk suatu jangka waktu lebih dari 6 bulan;

(j)

suatu proyek perakitan atau instalasi yang berlangsung lebih dari 3 bulan;

(k)

tempat-tempat yang digunakan untuk melakukan penjualan;

(l)

suatu gudang yang disediakan untuk fasilitas penyimpanan barang bagi orang/badan lain;

(m)

pemberian jasa-jasa, termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui seorang karyawan atau pegawai lainnya dimana kegiatan-kegiatan itu berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

3.

Meskipun diatur dalam ketentuan-ketentuan terdahulu dari Pasal ini, istilah pendirian tetap tidak dianggap meliputi :

(a)

penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan;

(b)

pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

(c)

pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

(d)

pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk melakukan pengumpulan keterangan bagi keperluan perusahaan;

(e)

pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk melakukan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang bagi keperluan perusahaan;

(f)

pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata untuk setiap kegiatan-kegiatan gabungan dari yang disebut dalam sub-ayat (a) sampai (e) asal saja hasil keseluruhan kegiatan ditempat usaha tertentu itu bersifat persiapan atau penunjang.

4.

Orang/badan yang bertindak di suatu Negara atas nama perusahaan dari Negara lainnya (kecuali agen yang berdiri-sendiri seperti dimaksud pada ayat (6) akan dianggap sebagai suatu pendirian tetap di Negara yang disebut pertama jika :

(a)

ia memiliki kuasa untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan dan biasa menjalankan kuasa itu di Negara tersebut, kecuali bila kegiatan-kegiatan yang dilakukan terbatas untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan bagi perusahaan itu; atau

(b)

ia tidak memiliki kuasa itu, tetapi biasa mengurus persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dan secara teratur melakukan penyerahan barang-barang atau barang dagangan itu atas nama perusahaan; atau

(c)

dalam tindakannya, ia membuat atau memproses di Negara itu barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan untuk kepentingan perusahaan tersebut.

5.

Perusahaan asuransi dari suatu Negara, kecuali reasuransi, akan dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara lainnya jika perusahaan itu memungut premi di dalam wilayah Negara itu atau menanggung risiko yang terjadi di Negara itu melalui seorang karyawan atau suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri seperti dimaksud pada ayat 6.

6.

Suatu perusahaan tidak akan dianggap mempunyai pendirian tetap disuatu Negara hanya karena menjalankan usaha di Negara itu melalui makelar, agen komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka itu bertindak dalam rangka usahanya yang lazim
Namun demikian, apabila kegiatan-kegiatan agen itu seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan tersebut, maka ia tidak akan dianggap suatu agen yang berdiri sendiri dalam pengertian ayat ini jika ternyata bahwa transaksi-transaksi antara agen dan perusahaan dimaksud tidak dilakukan dengan syarat-syarat yang lazim diantara perusahaan-perusahaan yang berdiri sendiri secara bebas.
Dalam hal demikian, berlaku ketentuan seperti disebut pada ayat 4.

7.

Kenyataan bahwa suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara mengawasi atau diawasi oleh suatu badan yang berkedudukan di Negara lain, ataupun menjalankan usaha di Negara lain itu (dengan suatu pendirian tetap atau tidak), tidak dengan sendirinya bahwa salah satu dari badan itu merupakan pendirian tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENDAPATAN DARI HARTA TAK GERAK

1.

Pendapatan yang diterima oleh penduduk suatu Negara yang berasal dari harta tak gerak (termasuk pendapatan yang berasal dari pertanian dan kehutanan) yang terletak di Negara lain, dikenakan pajak di negara lain itu.

2.

Istilah harta tak gerak akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara dimana harta yang bersangkutan terletak.Istilah itu akan meliputi juga benda yang menyertai harta tak gerak itu, ternak dan peralatan yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan hukum umum mengenai harta berupa tanah berlaku, hak pakai hasil atas harta tak gerak dan hak-hak atas pembayaran-pembayaran baik yang tetap maupun tidak, sebagai balas jasa karena mengerjakan atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber alam lainnya; kapal-kapal laut, kapal-kapal dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

3.

Ketentuan-ketentuan yaat 1 akan berlaku terhadap pendapatan yang diterima dari penggunaan secara langsung, penyewaan atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

4.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan berlaku pula terhadap pendapatan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap pendapatan dari harta tak gerak yang digunakan seseorang dalam menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

1.

Laba suatu perusahaan dari suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui suatu pendirian tetap di Negara lainnya.
Jika perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana dimaksud diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya sepanjang mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari :

(a)

pendirian tetap itu; atau

(b)

penjualan-penjualan yang dilakukan di Negara lainnya itu dari barang-barang atau barang dagangan yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dijual melalui pendirian tetap itu; atau

(c)

kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lainnya itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dilakukan melalui pendirian tetap itu.

2.

Berlaku ketentuan-ketentuan ayat 3, dalam hal suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usahanya di Negara lain melalui suatu pendirian tetap disitu, maka akan diperhitungkan sebagai laba pendirian tetap itu oleh masing-masing Negara adalah laba yang dapat dianggap diperoleh, seandainya pendirian tetap itu merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan dalam suasana sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang mempunyai pendirian tetap tersebut.

3.

Dalam menentukan besarnya laba suatu pendirian tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pendirian tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana pendirian tetap itu berada ataupun ditempat lain.

4.

Sepanjang merupakan kelaziman disuatu Negara untuk menetukan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari pendirian tetap berdasarkan suatu pembagian dari keseluruhan laba perusahaan itu untuk berbagai bagiannya, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak akan menghalangi Negara itu untuk menetukan besarnya laba kana dikenakan pajak berdasarkan pembagian yang lazim tersebut; bagaimanapun cara pembagian yang dipergunakan, haruslah sedemikan rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan azas-azas yang terkandung dalam Pasal ini.

5.

Meskipun diatur oleh ketentuan-ketentuan ayat 3, tidak akan diperkenankan untuk dikurangkan, jumlah-jumlah pembayaran atau pembebanan (kecuali penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) yang dilakukan oleh pendirian tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain dari perusahaan tersebut dalam bentuk :

(a)

royalty, biaya atau pembayaran lainnya yang serupa sebagai penggantian penggunaan paten atau hak-hak lain; atau

(b)

komisi untuk jasa-jasa khusus yang telah dilakukan atau untuk ketatalaksanaan; atau

(c)

bunga atas pinjaman uang yang diberikan kepada pendirian tetap, kecuali pinjaman itu berasal dari lembaga perbankan.

6.

Untuk tujuan ayat-ayat terdahulu, laba yang menjadi bagian pendirian tetap itu akan ditentukan dengan cara yang sama setiap tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

7.

Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian pendapatan yang diatur secara tersendiri oleh Pasal-Pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan Pasal itu tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

1.

Laba yang berasal dari suatu Negara yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara lain karena mengoperasikan kapal-kapal atau pesawat udara dalam jalur lalulintas internasional, dapat dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, tetapi pajaknya tidak akan melebihi :

(a)

satu setengah persen dari penerimaan kotor yang diperoleh di Negara sumber tersebut; atau

(b)

tarip Philipina yang paling rendah yang dapat dikenakan atas laba yang sejenis, yang diperoleh menurut keadaan-keadaan yang sama oleh penduduk Negara ketiga.

2.

Ketentuan-ketentuan yata 1 akan berlaku juga terhadap laba yang diperoleh dari pengikutsertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha kerjasama atau suatu keagenan usaha internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG BERHUBUNGAN

1.

Apabila :

(a)

suatu perusahaan dari suatu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara lainnya; atau

(b)

orang-orang/badan-badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara lainnya, dan tiap kedua hal itu, jika syarat-syarat yang menyangkut hubungan dagang atau keuangannya dibuat atau diterapkan oleh kedua perusahaan tersebut berbeda dari yang dibuat antara perusahaan-perusahaan lainnya yang bebas, maka setiap keuntungan yang seharusnya jatuh pada salah satu perusahaan sekiranya syarat-syarat itu ada, tetapi tidak diperoleh karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan kedalam laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

2.

Suatu Negara tidak akan mengadakan koreksi atas laba suatu perusahaan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 setelah berakhirnya batas waktu (daluwarsa) menurut perundang undang Negara itu.

Pasal 10
D I V I D E N

1.

Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara kepada penduduk Negara lain dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

2.

Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana badan yang membayarkan dividen berkedudukan dan menurut perundang-undangan Negara itu, tetapi jika sipenerima adalah pemilik yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi :

  (a)

15 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik yang menikmati itu adalah suatu perusahaan yang menguasai langsung sekurang-kurangnya 25 persen modal perusahaan yang membayar dividen.

(b)

20 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lain.

ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak perusahaan itu atas laba dimana dividen dibayarkan.

3.

Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dengan permufakatan bersama akan menyelesaikan cara penerapan pembatasan-pembatasan seperti yang telah diatur dalam ayat terdahulu.

4.

Istilah "dividen" seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham saham, saham-saham pertambangan, pendiri atau hak-hak lain yang bukan merupakan surat surat piutang, tetapi ikut serta dalam pembagian laba, demikian pula pendapatan dari hak hak perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya seperti pendapatan dari saham oleh perundang-undangan Negara dimana badan yang melakukan pembagian itu berkedudukan.

5

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila penerima dividen yang merupakan penduduk suatu Negara, menjalankan usaha melalui suatu pendirian tetap atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu di Negara lainnya dimana badan yang membayarkan dividen berkedudukan, sedangkan penguasaan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu.
Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha) atau Pasal 14 (Pekerjaan Bebas).

6.

Apabila suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara memperoleh laba atau pendapatan dari Negara lainnya, maka Negara lainnya itu tidak dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayarkan oleh badan itu, kecuali sepanjang dividen tersebut dibayarkan kepada seorang penduduk di Negara lainnya itu atau sepanjang penguasaan saham-saham atas nama dividen dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan suatu pendirian tetap atau tempat tertentu yang berada di Negara lain itu, juga tidak dapat dikenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan, sekalipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu seluruhnya atau sebagian berasal dari keuntungan atau pendapatan yang diperoleh dari Negara lainnya itu.

7.

Pasal ini tidak akan menghalangi salah satu Negara untuk mengenakan pajak, selain daripada pajak perseroan, atas pengiriman keuntungan yang dilakukan oleh suatu cabang ke kantor pusatnya, asal saja pajak yang dikenakan itu tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah yang dikirimkan.

Pasal 11
B U N G A

1.

Bunga yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

2.

Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara tempat asal bunga sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, akan tetapi jika penerima bunga itu adalah pemilik yang menikmati bunga tersebut, maka pajak yang akan dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah kotor bunga itu.

3.

Meskipun diatur oleh ketentuan-ketentuan ayat 2 :

(a)

Bunga yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya itu, jika bunga yang dibayarkan itu berkenaan dengan :

(i)

obligasi, surat hutang atau kewajiban lainnya yang sejenis dari Pemerintah Negara itu termasuk Pemerintah Daerah/Lokal; atau

(ii)

pinjaman yang dibuat, dijamin atau diasuransikan, atau piutang yang diberikan, dijamin atau diasuransikan oleh Bank Indonesia (Bank Sentral Indonesia, atau Bank Sentral Philipina, atau setiap bank pinjaman lainnya yang ditentukan dan dimufakati melalui surat menyurat antara pejabat yang berwenang dari kedua Negara;

(b)

pengenaan pajak atas bunga yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara kepada penduduk Negara lainnya berkenaan dengan obligasi umum, surat hutang atau kewajiban lainnya yang sejenis, tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga itu.

4.

Pejabat yang berwenang dari kedua Negara dengan permufakatan bersama akan menyelesaikan cara penerapan pembatasan-pembatasan seperti yang telah diatur dalam ayat ayat terdahulu.

5.

Istilah bunga seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari segala macam tagihan hutang baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang berhak atas bagian laba si peminjam atau tidak, dan khususnya pendapatan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan pendapatan dari obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga tersebu diatas, begitu pula pendapatan yang menurut perundang-undangan pajak Negara yang bersangkutan dipersamakan dengan pendapatan dari uang yang dipinjamkan, termasuk bunga karena penjualan dengan pembayaran yang ditangguhkan. Denda yang dikenakan karena pembayaran yang terlambat tidak akan dianggap sebagai bunga menurut Pasal ini.

6.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila penerima bunga yang merupakan penduduk suatu Negara, menjalankan usaha melalui suatu pendirian tetap atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu di Negara lainnya dimana bunga itu berasal, sedang tagihan hutang atas mana bunga dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu.
Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha) atau Pasal 14 (Pekerjaan Bebas).

7.

Bunga akan dianggap berasal dari suatu Negara, apabila pembayaran bunga adalah negara itu sendiri, Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk Negara itu.

8.

Apabila, karena adanya suatu hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima bunga atau diantara keduanya dengan pihak ketiga, besarnya bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya tagihan, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayaran dan penerima bunga seandainya tidak terdapat hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah bunga yang disebut terakhir.
Dalam hal itu, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak menurut perundang-undangan masing-masing Negara dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
R O Y A L T Y

1.

Royalty yang berasal dari salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara dapat dikenakan pajak di Negara lain itu, jika penduduk itu adalah pemilik royalty yang menikmatinya.

2.

Royalty itu dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana royalty dibayarkan dan menurut perndang-undangan Negara itu, namun demikian pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

(a)

di Indonesia :
15 persen dari jumlah kotor royalty;

(b)

di Philipina :

(i)

15 persen dari jumlah kotor royalty, jika royalty itu dibayarkan oleh suatu perusahaan yang terdaftar pada Badan Penanaman Modal Philipina, dan ikut serta dalam kegiatan sektor-sektor usaha seperti yang telah ditentukan oleh Badan tersebut; dan

(ii)

dalam hal-hal lainnya, 25 persen dari jumlah kotor royalty.

3.

Pejabat yang berwenang dari kedua Negara dengan permufakatan bersama akan menyelesaikan cara penerapan pembatasan-pembatasan seperti yang telah diatur dalam ayat terdahulu.

4.

Istilah royalty seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta dibidang karya kesusasteraan, kesenian atau ilmu pengetahuan, setiap paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau atas penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, dan termasuk segala jenis pembayaran menyangkut film-film bioskop dan karya-karya film atau pita-pita video untuk televisi atau pita-pita untuk siaran radio.

5.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila penerima royalty yang merupakan penduduk suatu Negara, menjalankan usaha melalui suatu pendirian tetap atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu di Negara lainnya dimana royalty itu berasal, sedang hak atau milik atas nama royalty itu dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu.
Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha) atau Pasal 14 (Pekerjaan Bebas).

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

1.

Keuntungan yang diterima oleh penduduk suatu negara dari pemindahtanganan harta tak gerak seperti disebut dalam Pasal 6 (Pendapatan dari Harta tak gerak) yang terletak di negara lain dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

2.

keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan usaha dari suatu pendirian tetap di Negara lain yang dimiliki oleh perusahaan di suatu Negara atau harta gerak dari suatu tempat tertentu di Negara lain yang tersedia bagi seorang penduduk suatu Negara untuk menjalankan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan pendirian tetap itu (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tempat tertentu, dapat dikenakan pajak di negara tersebut.

3.

Keuntungan yang diterima oleh suatu perusahaan dari suatu negara dari pemindahtanganan kapal-kapal atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional atau barang gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal dan pesawat udara itu, akan dikenakan pajak di Negara itu.

4.

Keuntungan dari pemindahtanganan saham-saham suatu perusahaan, yang kekayaannya terutama terdiri dari harta tak gerak yang terletak di suatu Negara, dapat dikenakan pajak di Negara itu. Keuntungan dari pemindahtanganan andil di suatu perkongsian atau suatu perserikatan, yang kekayaannya terutama terdiri dari harta tak gerak yang terletak di suatu Negara, dapat dikenakan pajak di Negara itu.

5.

Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang telah disebut dalam ayat ayat 1, 2, 3 dan 4, hanya akan dikenakan pajak di Negara dimana orang/badan yang memindahtangankan merupakan penduduk/berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

1.

Pendapatan yang diterima oleh seorang penduduk suatu Negara sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas akan dikenakan pajak di Negara itu.
Akan tetapi pendapatan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya apabila :

(a)

ia mempunyai tempat tertentu yang secara teratur tersedia baginya untuk melakukan pekerjaan di Negara lain itu tetapi hanya sebesar pendapatan yang berasal dari tempat tertentu itu; atau

(b)

ia tinggal di Negara itu selama masa atau masa-masa yang berjumlah 90 hari atau lebih dalam suatu tahun takwim.

2.

Istilah jasa-jasa profesional meliputi terutama pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran, demikian pula pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

1.

Berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 16 (Pendapatan para Direktur), 18 (Pensiun dan Tunjangan Hari Tua), 19 (Pekerjaan Pemerintah), 20 (Para Guru Besar dan Guru), 21 (Siswa dan Peserta latihan), gaji upah dan balas jasa lainya yang sejenis yang diterima oleh seorang penduduk dari suatu Negara sehubungan dengan suatu pekerjaan, dan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan itu dilakukan di Negara lain. Balas jasa yang diterima karena melakukan pekerjaan di Negara lain, dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

2.

Meskipun diatur oleh ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diterima oleh seorang penduduk suatu Negara sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara lain, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut pertama jika :

(a)

sipenerima berada di negara lain itu selama suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan, dan

(b)

balas jasa tersebut dibayar oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain itu, dan

(c)

balas jasa tersebut tidak menjadi beban suatu pendirian tetap atau tempat tertentu yang dipunyai oleh majikan di Negara lain itu.

3.

Meskipun diatur oleh ketentuan-ketentuan terdahulu dari Pasal ini balas jasa yang diterima sehubungan dengan pekerjaan sebagai anggota dari awak kapal atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu-lintas internasional oleh suatu perusahaan di suatu Negara, akan dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 16
PENDAPATAN PARA DIREKTUR

1.

Pendapatan-pendapatan para direktur dan pembayaran-pembayaran lainnya yang sejenis yang diterima oleh seorang penduduk suatu Negara dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur dari suatu perseroan yang berkedudukan di Negara lain, dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

2.

Jika seseorang terhadap mana ayat 1 berlaku menerima balas jasa dari perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari yang bersifat ketatalaksanaan atau tehnis dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 15 (Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja).

Pasal 17
ARTIS DAN ATLIT

1.

Meskipun diatur oleh ketentuan-ketentuan Pasal 14 (Pekerjaan Bebas) dan 15 (Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja), pendapatan yang diterima oleh seorang penduduk suatu Negara sebagai penghibur, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka di atas yang dilakukan di Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

2.

Bila pendapatan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlit, jatuhnya bukan kepada mereka sendiri tetapi kepada pihak lain, maka pendapatan itu dapat dikenakan pajak di Negara dimana mereka melakukan kegiatan-kegiatan, walaupun ada ketentuan-ketentaun Pasal 7 (Laba Usaha), 14 (Pekerjaan Bebas) dan 15 (Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja).

3.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini tidak akan berlaku terhadap pendapatan yang diterima oleh artis dan atlit dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di suatu Negara, yang berhubungan dengan program khusus pertukaran kebudayaan yang telah dimufakati kedua Negara atau yang sepenuhnya dibiayai oleh dana-dana Pemerintah dari Negara lainnya, termasuk dana Pemerintah Daerah/Lokal atau badan-badannya, juga ketentuan ketentuan di atas tidak berlaku terhadap pendapatan yang diterima dari kegiatan-kegiatan demikian oleh organisasi yang tidak mencari keuntungan, asalkan pendapatan itu tidak untuk dibayarkan atau tidak untuk keuntungan para pemilik, anggota atau pemegang saham dan organisasi tersebut disyahkan sebagai memenuhi syarat ketentuan ini oleh pejabat yang berwenang di Negara lain itu.

4.

Meskipun diatur oleh ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha), keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara lain yang mengadakan kegiatan-kegiatan seperti dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini di suatu Negara, dapat dikenakan Pajak di Negara itu kecuali kunjungan ke Negara itu berdasarkan program khusus pertukaran kebudayaan yang telah dimufakati kedua Negara atau perusahaan tersebut sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Daerah/Lokal atau badan-badannya, atau juga dikecualikan bila perusahaan itu adalah suatu organisasi yang tidak mencari keuntungan seperti dimaksud pada ayat 3.

Pasal 18
PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA

1.

Berlaku ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19 (Pekerjaan Pemerintah), pensiun dan pembayaran sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk suatu Negara akibat dari hubungan kerja masa lalu, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

2.

Meskipun diatur oleh ketentuan-ketentuan ayat 1, pensiun jaminan sosial yang dibayarkan oleh suatu badan jaminan sosial dari suatu Negara, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 19
PEKERJAAN PEMERINTAH

1. (a)

Balas jasa, lain daripada pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara atau PemerintahDaerah/Lokal Negara itu, kepada seseorang karena pemberian jasa-jasa dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan Negara atau Pemerintahan Daerah/Lokal Negara itu, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)

Namun demikian balas jasa itu hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya, apabila jasa-jasa diberikan di negara lainya itu dan pemberi Jasa adalah penduduk Negara lain tersebut yang

(i)

merupakan warganegara dari Negara lain itu; atau

(ii)

tidak merupakan penduduk Negara lain itu karena semata-mata bermaksud untuk memberikan jasa-jasa.

2. (a)

Setiap pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang diadakan oleh, suatu Negara atau Pemerintah Daerah/Lokal kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah daerah/Lokal itu, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)

Namun demikian pensiun itu hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya apabila orang yang bersangkutan merupakan penduduk dan warganegara dari Negara lain tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan Pasal 15 (Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja), 16 (Pendapatan Para Direktur) dan 18 (Pensiun dan Tunjangan Haritua) akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan kepada perusahaan yang dijalankan oleh suatu Negara atau oleh Pemerintah Daerah/Lokal Negara tersebut.

Pasal 20
PARA GURU BESAR DAN GURU

1.

Balas jasa yang diterima seorang guru besar atau guru yang merupakan penduduk suatu Negara dan melakukan kunjungan ke Negara lainnya untuk suatu jangka waktu tidak melebihi 2 tahun, dengan maksud melakukan kegiatan mengajar atau melaksanakan studi lanjutan atau penelitian di suatu universitas, perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di negara yang disebut pertama.

2.

Untuk tujuan-tujuan ayat 1 Pasal ini, istilah balas jasa akan termasuk pengiriman pengiriman uang dari Negara manapun yang memungkinkan guru besar atau guru tersebut melaksanakan maksud seperti disebut pada ayat 1.

3.

Pasal ini tidak akan berlaku terhadap balas jasa yang diterima guru besar atau guru yang melakukan penelitian terutama untuk kepentingan pribadi orang/badan tertentu atau orang orang/badan-badan.

Pasal 21
MAHASISWA/SISWA DAN PESERTA LATIHAN

1.

Seseorang yang merupakan penduduk suatu Negara sebelum mengunjungi Negara lain dan untuk sementara berada di Negara lain itu semata-mata sebagai mahasiswa di suatu universitas, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya yang sejenis, untuk jangka waktu yang jumlahnya tidak melebihi 5 tahun sejak tanggal kedatangannya, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lain itu di atas :

(a)

semua pengiriman uang dari luar negeri guna keperluan hidup atau pendidikannya, dan

(b)

setiap balas jasa yang tidak melebihi suatu jumlah, dalam mata uang setempat masing masing Negara, yang sama dengan US $ 1.800 dalam setiap tahun takwim, karena pemberian jasa-jasa perorangan yang dilakukan di Negara lain itu sebagai tambahan dana baginya untuk keperluan hidup dan pendidikan tersebut.

2.

Seseorang yang merupakan penduduk suatu Negara sebelum mengunjungi Negara lain dan untuk sementara berada di Negara lain itu semata-mata sebagai peserta latihan dengan maksud untuk memperoleh pengalaman di bidang tehnik, keahlian atau usaha, untuk jangka waktu yang jumlahnya tidak melebihi 2 tahun sejak tanggal kedatangannya, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lain itu atas :

(a)

semua pengiriman uang dari luar negeri guna keperluan hidup atau latihannya, dan

(b)

setiap balas jasa yang tidak melebihi jumlah, dalam mata uang setempat masing-masing Negara, yang sama dengan US $ 3.600 dalam setiap takwim, karena pemberian jasa-jasa tersebut mempunyai kaitan dengan latihannya atau sebagai tambahan dana baginya.

3.

Seseorang yang merupakan penduduk suatu Negara sebelum mengunjungi Negara lain dan untuk sementara berada di Negara lain itu semata-mata untuk tujuan melakukan studi, riset atau latihan sebagai penerima bantuan, tunjangan atau sumbangan dari suatu organisasi keilmuan, pendidikan, agama atau sosial atau berdasarkan program bantuan tehnik antara kedua Negara, untuk suatu jangka waktu yang tidak melebihi 2 tahun sejak tanggal kedatangannya, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lain itu atas :

(a)

jumlah bantuan, tunjangan atau sumbangan itu;

(b)

setiap pengiriman uang dari luar negeri guna keperluan hidup pendidikan atau latihan; dan

(c)

setiap balas jasa karena pemberian jasa-jasa perorangan yang dilakukan di Negara lain itu, asalkan pemberian jasa-jasa tersebut mempunyai kaitan dengan studi, riset, latihannya atau sebagai tambahan dana baginya.

4.

Jumlah-jumlah seperti disebut pada ayat 1 dan 2 Pasal ini dapat ditinjau kembali dari waktu ke waktu dan disetujui oleh pejabat yang berwenang di kedua Negara.

Pasal 22
PENDAPATAN LAIN

Pendapatan-pendapatan lain yang diterima seorang penduduk suatu Negara yang tidak disebut secara tegas pada Pasal-Pasal terdahulu dalam Perjanjian ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali pendapatan itu diterima dari sumber-sumber yang berada di Negara lain, juga dapat dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara lain itu.

Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

1.

Perundang-undangan masing-masing Negara tetap akan mengatur pengenaan pajak atas pendapatan, apakah diterima dari suatu Negara atau dari manapun, kecuali secara tegas diatur lain oleh ketentuan-ketentuan yang dibuat dalam Perjanjian ini. Dimana pendapatan yang diterima dari suatu Negara dikenakan pajak di kedua Negara, penghindaran dari pengenaan pajak yang ganda atas pendapatan itu akan diberikan sesuai dengan ketentuan ketentuan berikutnya dari Pasal ini.

2.

Di Indonesia, pajak berganda akan dihindarkan dengan cara sebagai berikut :

(a)

Indonesia, apabila akan mengenakan pajak kepada penduduk Indonesia, dapat menggabungkan dalam dasar pengenaan pajaknya, bagian-bagian pendapatan yang dapat dikenakan pajak di Philipina sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini;

(b)

Jika seorang penduduk Indonesia menerima pendapatan dari Philipina dan pendapatan itu dapat dikenakan pajak di Philipina sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, jumlah pajak yang dibayar di Philipina atas pendapatan itu, akan diperkenankan untuk diperhitungkan terhadap pajak yang terhutang oleh penduduk di Indonesia
Bagaimana jumlah pajak yang diperhitungkan itu tidak akan melebihi pajak yang dikenakan Indonesia terhadap bagian pendapatan itu.

3.

Di Philipina pajak berganda akan dihindarkan dengan cara sebagai berikut :
Mengikuti ketentuan-ketentuan perundang-undangan Philipina yang menyangkut pajak yang dibayar di negara lain diluar Philipina yang dapat diperhitungkan terhadap pajak yang terhutang di Philipina, maka pajak-pajak yang dibayar atau terhutang di Indonesia berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan sesuai dengan Persetujuan ini, apakah secara langsung atau pengurangan, sehubungan dengan pendapatan yang berasal dari Indonesia akan diperkenankan sebagai suatu potongan yang diperhitungkan terhadap pajak yang terhutang di Philipina.

4.

Pajak-pajak yang telah dibebaskan atau yang telah diberikan keringanan oleh salah satu Negara berdasarkan undang-undang mengenai pemberian fasilitas perpajakan di Negara itu yang dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, yang telah berlaku pada saat penandatanganan persetujuan ini, atau yang akan berlaku pada undang-undang pajak mendatang, karena perubahan atau penambahan dari undang-undang yang ada, akan dianggap seolah-olah pajak-pajak tersebut telah dibayar dan akan diperkenankan untuk diperhitungkan di Negara lainnya sejumlah yang sama dengan pajak yang dihitung atas pendapatan itu sekiranya tidak akan ada pembebasan atau keringanan.

Pasal 24
NON DISKRIMINASI

1.

Warganegara di suatu Negara tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara lain, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan itu yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya dalam keadaan yang sama.

2.

Pengenaan pajak atas suatu pendirian tetap di Negara lain yang dimiliki perusahaan di suatu Negara, tidak akan dipungut pajak dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara lain tersebut jika dibandingkan dengan pemungutan pajak terhadap perusahaan-perusahaan dari Negara lain itu yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai kewajiban suatu Negara untuk memberikan kepada penduduk Negara lainnya potongan pribadi, keringanan dan pengurangan apapun untuk keperluan pengenaan pajak disebabkan status sipil atau tanggung jawab keluarga sebagaimana yang diberikan kepada penduduk Negara itu sendiri.

3.

Kecuali dimana berlaku ketentuan-ketentuan ayat 1 Pasal 9 (Perusahaan-perusahaan yang Berhubungan), ayat 6 Pasal 11 (Bunga), atau ayat 4 Pasal 12 (Royalty), bunga, royalty dan pengeluaran-pengeluaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari suatu Negara kepada penduduk Negara lainnya, untuk tujuan menetukan laba kena pajak perusahaan itu, akan dapat dikurangkan berdasarkan keadaan yang sama seolah-olah bunga, royalty dan pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dibayarkan kepada penduduk Negara yang disebut pertama.

4.

Perusahaan dari suatu Negara yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau diawasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh penduduk atau penduduk-penduduk dari Negara lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di negara yang disebut pertama yang berlainan atau memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan yang dapat dikenakan terhadap perusahaan perusahaan lain yang serupa dari Negara yang disebut pertama.

5.

Tidak ada yang terkandung dalam Pasal ini akan diartikan dengan maksud mencegah salah satu Negara untuk membatasi kepada warganegaranya menikmati fasilitas pajak dan fasilitas khusus lainnya yang diberikan dalam rangka program pembangunan ekonomi.

6.

Dalam Pasal ini, istilah pajak berarti pajak-pajak yang diatur oleh Persetujuan ini.

7.

Pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat berkonsultasi satu sama lain mengenai cara penerapan Pasal ini.

Pasal 25
PROSEDUR PERMUFAKATAN BERSAMA

1.

Bila seseorang atau badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara mengakibatkan atau akan mengakibatkan baginya pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh undang-undang nasional Negara masing-masing, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di negara dimana ia merupakan penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu 2 tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

2.

Pejabat yang berwenang akan berusaha, bila keberatan yang ditujukan kepadanya itu beralasan dan ia tidak dapat menemukan pemecahan yang memuaskan, menyelesaikan masalah itu melalui permufakatan bersama antara pejabat yang berwenang dari kedua Negara, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

3.

Suatu Negara, setelah lewatnya batas waktu seperti ditentukan oleh undang-undang nasionalnya tetapi paling tidak setelah 5 tahun terhitung sejak akhir masa pajak dimana pendapatan yang bersangkutan diperoleh, tidak akan menambah dalam dasar pengenaan pajak penduduk dari salah satu Negara itu dengan memasukkan bagian-bagian pendapatan yang juga telah dikenakan pajak di Negara lainnya.

4.

Pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha untuk menyelesaikan melalui permufakatan bersama setiap kesulitan-kesulitan dan keraguan-keraguan yang timbul mengenai penafsiran atau penerapan Persetujuan ini.
Mereka dapat pula berkonsultasi bersama untuk pencegahan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

1.

Pejabat-pejabat yang berwenag dari kedua Negara akan mengadakan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksakana ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dan undang-undang nasional kedua Negara mengenai pajak-pajak yang tercakup oleh Persetujuan ini sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang tersebut sesuai dengan Persetujuan ini.
Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh Pasal 1.
Setiap informasi yang dipertukarkan akan dirahasiakan dan tidak akan diungkapkan kepada setiap orang atau badan atau pejabat-pejabat lain, kecuali mereka yang berkepentingan dengan penetapan, termasuk pengadilan, atau penagihan pajak-pajak yang diatur oleh Persetujuan ini.

2.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak akan ditafsirkan sebagai meletakkan kewajiban kepada salah satu Negara :

(a)

untuk melaksaknakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan undang-undang atau praktek administrasi dari Negara tersebut atau Negara lainnya;

(b)

untuk memberikan keterangan-keterangan yang tidak dapat diperoleh berdasarkan undang-undang atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim dari Negara tersebut atau Negara lainnya;

(c)

untuk memberikan informasi yang akan mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri atau keahlian atau tata cara perniagaan atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.

3.

Pertukaran informasi dapat dilakukan baik secara rutin ataupun berdasarkan permintaan yang berkenaan dengan masalah-masalah khusus. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat mengadakan permufakatan mengenai daftar informasi yang akan diberikan secara rutin.

Pasal 27
BANTUAN PENAGIHAN

Pasal ini sama sekali tidak akan ditafsirkan sebagai meletakkan kewajiban kepada suatu Negara untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau praktek administrasi dari salah satu Negara berkenaan dengan penagihan pajak-pajaknya sendiri.

Pasal 28
PARA PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Tidak ada sesuatupun dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak khusus di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dari hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dari perjanjian-perjanjian khusus.

Pasal 29
PERATURAN-PERATURAN LAIN

1.

Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai membatasi setiap cara pengecualian, pembebasan, pengurangan, potongan pajak atau kelonggaran lainnya yang ada sekarang maupun masa mendatang yang diberikan :

(a)

oleh undang-undang dari salah satu Negara dalam penentuan pajak yang dikenakan oleh Negara itu; atau

(b)

oleh setiap aturan khusus lainya mengenai perpajakan sehubungan dengan kerjasama ekonomi atau tehnik antara kedua Negara.

2.

Tidak ada sesuatupun dalam hal Persetujuan ini akan ditafsirkan untuk mencegah Philipina mengenakan pajak terhadap warganegaranya yang sedang bertempat tinggal di Indonesia, menurut perundang-undangan nasionalnya. Namun demikian pajak yang dibayar karenanya tidak akan diperhitungkan.

3.

Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat langsung berhubungan satu sama lain, dengan tujuan untuk dapat menerapkan Persetujuan ini.

Pasal 30
SAAT BERLAKU PERSETUJUAN

1.

Persetujuan ini akan disyahkan dan instrumen ratifikasi akan dipertukarkan di Jakarta secepat mungkin.

2.

Persetujuan ini akan syah berlaku setelah habisnya waktu 30 hari sejak tanggal pertukaran instrumen ratifikasi dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini akan mengikat kedua Negara :

(a)

dalam hal pajak-pajak dipungut pada sumbernya, atas jumlah yang dibayarkan kepada bukan penduduk pada atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah dilakukan pertukaran instrumen ratifikasi; dan

(b)

dalam hal pajak-pajak lainnya, untuk tahun-tahun pengenaan pajak mulai pada atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah dilakukan pertukaran instrumen ratifikasi.

Pasal 31
SAAT BERAKHIR PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai dinyatakan berakhir oleh suatu Negara. Salah satu Negara, pada atau sebelum 30 Juni setiap tahun takwim setelah tahun ke-5 sejak saat berlakunya Persetujuan, dapat menyampaikan pemberitahuan mengenai pengakhiran Persetujuan ini kepada Negara lainnya dan dengan demikian Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :

(a)

dalam hal pajak-pajak dipungut pada sumbernya, atas jumlah yang dibayarkan kepada bukan penduduk pada atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan disampaikan; dan

(b)

dalam hal pajak-pajak lainnya, untuk tahun-tahun pengenaan pajak mulai pada atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan disampaikan.

Dengan kesaksian para penandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa syah, telah menandatangani Persetujuan ini.

Dibuat rangkap dua di Manila, 18 Juni 1981 dalam bahasa Inggeris.

Untuk Pemerintah
Republik Indonesia
Untuk Pemerintah
Republik Philipina