
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mendapatkan kunjungan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai dalam rangka tindak lanjut terkait Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara (Senin, 31/7).
Kunjungan pegawai Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai ke KP2KP Sinjai ini disambut baik oleh pegawai KP2KP Sinjai Muhammad Syahrul. Dalam pertemuan ini dilakukan pembahasan yang mendetail terkait SP2DK yang diterima oleh wajib pajak sehubungan dengan adanya perbedaan data setoran pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2. Dalam kunjungan ini, pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai juga melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 yang disertai dengan data atau dokumen bukti pendukung.
“Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai selaku instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut pajak yang terutang. Setelahnya, instansi pemerintah juga wajib untuk menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut serta melaporkannya,” jelas Syahrul.
“Kami berterima kasih kepada KP2KP Sinjai atas bantuannya dalam menyelesaikan SP2DK yang kami terima ini. Kami juga berterima kasih atas penjelasannya terkait aspek kewajiban perpajakan instansi pemerintah,” tutur salah satu perwakilan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai.
Pewarta: Ajeng Susilowati |
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views