
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu mengadakan acara Instagram Live dalam akun instagram KPP Pratama Kotamobagu @pajakkotamobagu (Selasa, 20/6). Berlangsung pukul 14.30 s.d. 15.00 WITA, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai batas waktu pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh). Tak hanya itu saja, acara ini juga memberikan informasi penting agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu.
Dalam sesi Instagram Live yang dipandu oleh Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu Bapak Bayu Anggala Putra, diungkapkan bahwa pengetahuan tentang batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh sangat penting bagi wajib pajak.
"Memahami dan mematuhi batas waktu yang ditetapkan akan mencegah adanya sanksi dan denda yang berpotensi dikenakan kepada wajib pajak," ucap Bayu.
Dalam acara tersebut, Bayu juga menyampaikan informasi mengenai batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh berdasarkan jenis pajaknya. Wajib pajak diberikan pemahaman tentang batas waktu pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan maupun Masa dan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23/26, Pasal 25, Pasal 22, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat akhir Maret tahun berikutnya, sedangkan untuk Badan paling lambat akhir April. Untuk batas waktu lapor SPT Masa disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014," ungkap Bayu. Bapu lalu menambahkan apabila wajib pajak tidak atau telat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) melebihi batas waktu pelaporan, maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa PPh, Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.
"Sanksi ini telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan,” tambah Bayu.
Sesi berikutnya para peserta Instagram Live juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh. Bayu pun dengan sigap menjawab setiap pertanyaan dan memberikan klarifikasi yang dibutuhkan.
"Saya sangat mengapresiasi inisiatif KPP Pratama Kotamobagu untuk memberikan informasi secara jelas dan mudah dipahami mengenai batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh. Sekarang saya merasa lebih siap dan terarah dalam memenuhi kewajiban perpajakan saya," ucap Andi, penonton Instagram Live, memberikan pujian.
Bayu berharap melalui acara Instagram Live ini, wajib pajak dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh. Dengan demikian, tingkat kepatuhan perpajakan dapat ditingkatkan dan mencegah terjadinya masalah hukum atau denda yang tidak diinginkan.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 views