Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro menyelenggarakan Sosialisasi Bukti Pemotongan Pajak secara Elektronik (e-Bupot) Unifikasi kepada seluruh satuan kerja Instansi Pemerintah Daerah yang ada di wilayah Kota Metro, provinsi Lampung (Selasa, 27/06).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara tatap muka di Gedung Wisma Haji Al Khairiyah, jalan Mr Gele Harun no 20Kota Metro, Lampung. Dihadiri oleh puluhan peserta yang merupakan bendahara pengeluaran  di lingkungan Pemerintah Kota Metro, Lampung.

Kegiatan sosialisasi dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diawali dengan penyampaian sambutan oleh Bapak Ismet, S.E., selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro. “Saya berpesan kepada seluruh peserta untuk menyimak materi sosialisasi yang disampaikan agar dapat mempraktikkan ilmu yang diperoleh dan dapat mendukung usaha pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ujar Ismet.

Pada kesempatan ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Metro yaitu Ardian Mahardi Putera dan Ferdy Prasetyo bertugas memberikan materi sosialisasi. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk  memastikan penggunaan aplikasi bukti pemotongan pajak elektronik (e-bupot) unifikasi bagi instansi pemerintah yang berlaku sejak 1 September 2021 ini berjalan dengan efektif. Hal ini  merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

“Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah yang dapat diakses melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan unifikasi, serta mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan  (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi secara online,” jelas Tim Penyuluh Pajak.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga para bendaharawan diingatkan kembali terkait kewajiban-kewajiban bendahara dalam bidang perpajakan berupa penyetoran pajak, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pencabutan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Penyetoran, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh bendaharawan kepada Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Metro. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat mempermudah bendaharawan instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya di bidang perpajakan sehingga mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah Kota Metro.

 

Pewarta: Sandra Febriyana
Kontributor Foto: Ferdy Prasetyo
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.