
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan menggagas acara yang bertajuk Bimbingan Teknis SPT Masa PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah bertempat di Aula KPP Pratama Sidoarjo Selatan (Selasa, 20/6). Kegiatan ini diselenggarakan untuk mencari tahu akar permasalahan dari rendahnya kepatuhan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah di wilayah kerja KPP Pratama Sidoarjo Selatan.
Acara tersebut diselenggarakan secara luring dengan mengambil tempat . Waktu pelaksanaan kegiatan adalah dari tanggal 20 sampai dengan 22 Juni 2023 dimana dalam 1 hari terdapat 2 sesi yaitu sesi pagi dari jam 09.00 s.d. 11.00 dan sesi siang dari jam 13.30 s.d. 15.30. Metode pembelajaran yang dipergunakan adalah sistem kelas pajak private dimana satu kelas pajak hanya terdiri dari 6 peserta.
Tujuan dari metode pembelajaran kelas pajak sistem privat ini adalah agar kegiatan transfer of knowledge dapat berjalan maksimal. Peserta tidak sungkan dan ragu-ragu untuk bertanya jika terdapat hal yang tidak dimengerti.Berdasarkan pengalaman kegiatan edukasi selama ini, kegiatan transfer of knowledge tidak menghasilkan output yang maksimal, karena selepas pulang dari acara, hal-hal yang dipelajari tidak ada yang membekas di memori. Akhirnya kejadian yang sama selalu berulang, tidak memenuhi kewajiban pelaporan SPT karena tidak tahu cara pelaporannya.
Pemateri dari kegiatan edukasi ini adalah Tim Fungsional Penyuluh Perpajakan yang didampingi oleh Account Representative pengampu Wajib Pajak Instansi Pemerintah. KPP Pratama Sidoarjo Selatan mempercayakan seluruh Instansi Pemerintah kepada satu Account Representative untuk memudahkan koordinasi dan pengawasan Wajib Pajak.
Dari beberapa sesi acara terdapat beberapa hal yang menjadi critical point yang merupakan akar permasalahan mengapa bendahara kepatuhanya rendah dari kegiatan antara lain sebagian besar bendahara yang hadir ke acara edukasi adalah generasi X maupun baby boomers yang sebagian besar merasa diri gagap teknologi (gaptek) sehingga menjadi barrier untuk belajar segala hal yang berhubungan dengan teknologi Informasi. Selain itu kurangnya sumber daya manusia yang mengerjakan pelaporan SPT karena banyak yang berasumsi bahwa pelaporan SPT Masa menambah beban pekerjaan.
Selama ini kebijakan perlakuan perpajakan ke Bendahara Instansi Pemerintah ini masih kurang tegas, cenderung lemah, karena jarang ada penerbitan Surat Tagihan Pajak terkait dengan tidak dilakukannya kewajiban pelaporan SPT Masa. Faktor kemanusiaan yang biasanya dimajukan karena bendahara mengelola keuangan Negara yang sudah ditentukan peruntukannya. Sehingga jika timbul denda karena faktor keterlambatan pembayaran maupun ketidakpatuhan pelaporan SPT, tidak ada mata anggaran yang dapat mengakomodasinya. Sehingga harus ditanggung sendiri oleh bendahara. Sementara di Instansi Pemerintah sendiri, sering terdapat mutasi pegawai yang mengakibatkan perubahan jabatan pemegang posisi bendahara.
Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan, Bendahara menjadi lebih paham dan sadar akan kewajiban perpajakan yang melekat pada posisinya, sehingga lebih taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya terutama dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah.
Pewarta: Tim Konten KPP Pratama Sidoarjo Selatan |
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Pratama Sidoarjo Selatan |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views