Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melaksanakan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tolitoli (Jumat, 12/5). Kantor Kemenag Kabupaten Tolitoli memiliki tujuh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di antaranya Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Bimbingan Masyarakat Islam, Bimbingan Masyarakat Hindu, Sekretariat Jenderal, Bimbingan Masyarakat Katolik, Pendidikan Islam, dan Bimbingan Masyarakat Kristen. Semua bendahara tersebut dipertemukan di Ruangan Bendahara Kantor Kemenag Kabupaten Tolitoli. Kegiatan ini dalam rangka asistensi Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot.

Penyampaian edukasi dilakukan langsung oleh petugas KPP Pratama Tolitoli Syarief Nur Maulana. Penyampaian tata cara pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dilaksanakan dengan cara praktik langsung berdasarkan data-data dari instansi tersebut. Dengan cara praktik langsung, materi yang disampaikan secara one-on-one ini dapat lebih mudah dipahami.

Syarief menyampaikan bahwa keuntungan penggunaan SPT Masa Unifikasi yaitu dapat menyederhanakan mekanisme pemotongan atau pemungutan SPT Masa PPh ke dalam satu format laporan SPT. Bendahara yang menjadi audiensi tersebut memberikan umpan balik dengan melontarkan pertanyaan seputar fitur-fitur yang tersedia di aplikasi e-Bupot.

Setelah pelaksanaan kegiatan asistensi ini, Syarief berharap kelak bendahara instansi pemerintah khususnya Kantor Kemenag Kabupaten Tolitoli dapat menjalankan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak serta pelaporan SPT Masa sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana
Kontributor Foto: Reynal Senatama Nugraha
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.