Untuk memberikan kemudahan layanan perpajakan di wilayah Kabupaten Katingan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan mengunjungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan untuk berkoordinasi dan sosialisasi teknis pelaporan SPT Masa bagi instansi pemerintah (Senin, 8/5).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto menyampaikan bahwa selain memotong Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bendahara instansi pemerintah berkewajiban juga untuk menyampaikan laporan SPT Masa dengan menggunakan e-Bupot unifikasi setiap bulannya. Selanjutnya, Tim KP2KP Kasongan memberikan panduan teknis pelaporan SPT Masa baik PPh maupun PPN dengan menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi.
Pewarta:Fajar Triyanto |
Kontributor Foto:Tim KP2KP Kasongan |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views