Tim Penyuluh KPP Madya Dua Bandung kembali menggelar sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP. Kali ini, KPP Madya Dua Bandung berkesempatan menjadi narasumber Lokakarya Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang diadakan secara daring oleh Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Raya Bandung Sumedang KM 21, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang (Kamis, 16/2).

Sebelum pemaparan materi Pengisian SPT Tahunan, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto menyampaikan  materi Pemadanan NIK menjadi NPWP. Ia menjelaskan bahwa  pemadanan NIK menjadi NPWP ini bukan berarti semua penduduk yang mempunyai NIK wajib membayar pajak,  tetapi hanya yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif saja yang berkewajiban membayar pajak.

“Apabila sampai tanggal 1 Januari 2024 NIK belum dipadankan, untuk pemotongan PPh Pasal 21 naik menjadi 20 persen lebih banyak karena dianggap tidak mempunyai NPWP,” jelas Susanto.

Selain Susanto hadir juga Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Siti Zainab Rahmatillah. Ia menambahkan bahwa pemutakhiran NIK sendiri dapat dilakukan sebelum maupun sesudah pelaporan SPT Tahunan.

“Terkait NIK istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, ketika melakukan validasi, NIK istri dimasukkan di bagian anggota keluarga pada akun DJP Online suami,” imbuh Rahma.

Di akhir paparan, Penyuluh Pajak menghimbau wajib pajak untuk melakukan pengecekan pada Menu Profil di akun DJP Online masing-masing. Apabila masih terdapat notifikasi “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi” maka wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data.

 

Pewarta: Nur Fitriana Kurniawati
Kontributor Foto: Nur Fitriana Kurniawati
Editor: Sintayawati Wisnigraha