Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam mengadakan sosialisasi dan asistensi kewajiban perpajakan orang pribadi (OP) karyawan PT Infineon Technologies Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 15/3).
Kegiatan ini dihadiri oleh karyawan PT Infineon baik penduduk Indonesia maupun ekspatriat asal Filipina dan Malaysia. Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Batam Liani Hellena mendampingi kegiatan yang dipandu oleh Fungsional Penyuluh dan beberapa pelaksana KPP Madya Batam.
Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan OP, yaitu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi ekspatriat, penyampaian pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh OP) serta validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Ekspatriat wajib memiliki NPWP apabila bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam dua belas bulan sehingga ditetapkan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ekspatriat PT Infineon memiliki kontrak kerja minimal selama dua tahun sehingga wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.
“SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak dalam hal ini karyawan baik WNI maupun ekspatriat untuk melaporkan penghasilan, pajak yang telah dipotong perusahaan, harta dan kewajiban,” jelas Fungsional Penyuluh Juliana.
Mengacu pada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) NIK akan diberlakukan sebagai NPWP bagi WP OP Penduduk Indonesia. "Pemadanan NIK menjadi NPWP bertujuan memenuhi identitas tunggal penduduk Indonesia. Pada 1 Januari 2024 nanti harus sudah pakai NIK. Jadi hari ini, segera lakukan pemadanan NIK," ujar Liani Hellena.
Melalui sosialisasi dan asistensi ini, Liani Hellena berharap para karyawan PT Infineon melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Yessy Magdalena |
Kontributor Foto: Diajeng Permatasari Kosasih |
Editor: |
- 25 views