
Perangkat dari lima puluh desa hadir untuk mengikuti Bimbingan Teknis Penghitungan Pajak Desa di Aula KPP Pratama Bireuen (Kamis, 23/2). Acara digelar secara bergelombang sejak medio Januari lalu untuk semua perangkat desa yang berada di wilayah Kabupaten Bireuen.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan IV, Hidayat. Beliau menyampaikan terkait pengawasan atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh para bendahara desa yang masih belum optimal selama periode 2021 dan 2022. Dalam hal ini pemahaman bendahara desa tentang kewajiban pemungutan dan/atau pemotongan pajak khususnya teknis penghitungan yang masih kurang menjadi kendala utama.
Selain itu keterbatasan sumber daya pendukung yang dimiliki desa juga merupakan tantangan bagi desa untuk bisa secara mandiri melakukan pembayaran pajak. “Kami dari pihak KPP Pratama Bireuen berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan bimbingan dan dukungan teknis penghitungan sehingga perangkat desa bisa dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya” ungkap Imran Hasan, seorang Account Representative di KPP Pratama Bireuen.
Program ini diinisiasi oleh Kepala KPP Pratama Bireuen, Ghulam Ahmad Syafaqi, dengan tujuan untuk menertibkan penyetoran pajak atas dana desa yang dua tahun terakhir terlihat mengkhawatirkan. Mayoritas perangkat desa berpikir bahwa aspek pajak hanya melekat pada kegiatan fisik saja. Sedangkan sisanya tidak terutang pajak. Peningkatan kesadaran akan hal ini masih menjadi tantangan tersendiri untuk penerimaan pajak terkait pengelolaan dana desa.
Desa sebagai unit terkecil dari perpanjangan tangan pemerintah sudah selayaknya untuk ikut berkontribusi aktif dalam menyukseskan pembangunan melalui penyetoran pajak dengan benar untuk Indonesia yang lebih baik.
Pewarta: Fri Okta Fenni |
Kontributor Foto: Gustina Arfah S |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 18 views