
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melaksanakan sosialiasasi dan asistensi implementasi Nomor Induk (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0318/Natuna di Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 2/2). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara KP2KP Ranai dengan Kodim 0318/Natuna.
Sebanyak 75 peserta hadir pada kesempatan ini. Di samping melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, para peserta yang hadir juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Petugas KP2KP Ranai Faris Fawwaz menyampaikan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “NIK tidak bisa langsung digunakan sebagai NPWP. Bapak-bapak perlu melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu. Apabila pemutakhiran data mandiri telah dilakukan dan berstatus valid, NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP,” jelas Faris.
Pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri pada laman pajak.go.id tanpa perlu datang ke kantor pajak. Selanjutnya, NIK sebagai NPWP berlaku sepenuhnya sejak tanggal 1 Januari 2024. Nantinya seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang menggunakan NPWP bagi orang pribadi penduduk akan menggunakan NIK.
Pewarta: Faris Fawwaz |
Kontributor Foto: Agus Heryana |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 8 views