
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melakukan kunjungan ke kantor Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Ranai di Bunguran Timur, Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 9/2).
Pada kesempatan ini, KP2KP Ranai memberikan sosialisasi dan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada para pegawai LPP RRI Ranai.
Tidak kurang dari 50 pegawai LPP RRI Ranai yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hadir mengikuti kegiatan. Selain melakukan pemadanan NIK-NPWP, para pegawai juga melaporkan SPT Tahunan menggunakan layanan e-filing.
Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), NIK berlaku sebagai NPWP bagi orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. “Mulai tanggal 1 Januari 2024, NPWP Bapak-Ibu akan sepenuhnya menggunakan NIK. Jadi, pada hari ini kita akan sama-sama padankan NIK menjadi NPWP,” kata Agus. “Sebelum 1 Januari 2024, Bapak dan Ibu harus memastikan apakah data NIK Bapak dan Ibu sudah dipadankan dengan NPWP,” pungkas Agus.
Pewarta: Faris Fawwaz |
Kontributor Foto: Agus Heryana |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 11 views