Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu gelar siaran langsung edukasi pelaporan pajak melalui Instagram @pajakpma1 di KPP PMA Satu, Kalibata, Jakarta (Rabu, 1/3). Tim Penyuluh Pajak Ali Mochamad Sofii, Ahmad Hilmi, dan Febri Eriyanto mengupas solusi yang bisa dilakukan wajib pajak bila terlambat menyadari ada hal yang terlewat saat menyampaikan SPT Tahunan.

Berdasarkan undang-undang perpajakan, pelaporan SPT Tahunan seyogianya disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Hilmi menjelaskan bahwa pelaporan secara benar berarti menghitung secara benar, menerapkan aturan secara benar, dan lain sebagainya. Sementara itu, pelaporan secara lengkap mengandung maksud pelaporan pajak telah mengungkapkan semua penghasilan termasuk penghasilan bersifat final atau yang bukan merupakan objek pajak, dan lain-lain. Lebih lanjut, pelaporan dengan jelas adalah pelaporan yang mampu menjelaskan asal-usul penghasilan, harta, baik dari penghasilan yang bersifat final atau yang tidak final. “SPT Tahunan diisi sejelas mungkin agar komunikasi antara wajib pajak dan DJP terjalin dan timbul rasa percaya,” imbuh Febri.

Berbagai kejadian tidak terduga mungkin bisa dialami siapa saja saat pelaporan pajak seperti, bukti potong yang belum dilaporkan dengan lengkap atau terdapat penghitungan yang keliru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan opsi Pembetulan SPT bagi wajib pajak yang telah melaporkan pajaknya, namun laporan tersebut belum semuanya benar, lengkap, atau jelas.

Pembetulan SPT dapat diakses pada laman resmi DJP, www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat memilih tahun pajak yang ingin dibetulkan pelaporannya. Setelah itu, wajib pajak bisa memilih opsi Pembetulan 1, 2, 3, dan seterusnya. “Tidak ada batasan (Pembetulan SPT), karena (sistem perpajakan) kita self assesment. Yang dijadikan acuan DJP adalah (SPT Tahunan) Pembetulan terakhir, kalau pada dokumen ada istilah revisi, (revisi terakhir) ini yang akan dilihat,” papar Ali dalam sosialisasi pajak yang dimulai pukul 13.30 WIB itu.

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak masih bergulir sebelum jatuh tempo 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 bagi Wajib Pajak Badan/Perusahaan. Wajib pajak diimbau untuk melaporkan pajaknya lebih awal untuk menghindari lonjakan kunjungan situs pelaporan pajak menjelang akhir masa pelaporan.

Pewarta: Tendi Aristo
Kontributor Foto: Tendi Aristo
Editor: