
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara menyapa wajib pajak melalui Aplikasi Zoom Meeting dari studio KPP Madya Dua Jakarta Utara (Jumat,10/2). Tema sosialisasi adalah Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemaparan disampaikan penyuluh pajak KPP Madya Dua Utara Anggit Toto Santoso dan M. Agata Dwi Ekasari. Kegiatan sosialisasi berlangsung pukul 10.00 hingga 11.30 WIB dengan jumlah peserta lebih dari 40 orang.
“Tujuan diberlakukan NIK sebagai NPWP diantaranya untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia,” jelas Agata.
Dalam sosialisasi, Agata dan Anggit menjelaskan detail penggunaan NIK sebagai NPWP, ketentuan format, tanggal berlaku, cara pemutakhiran data mandiri serta ketentuan aktivasi. Anggit menghimbau wajib pajak segrea melakukan pemutakhiran data mandiri paling lambat 31 Maret 2023, “Pemutakhiran data sebaiknya dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2023. Namun alangkah baiknya dilakukan sesegera mungkin, saudara dapat meluangkan waktu sejenak untuk melakukan pemutakhiran data pada laman DJP Online sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan,” imbau Anggit.
Setelah menjelaskan materi, Agata dan Anggit memberikan kesempatan wajib pajak bertanya seputar NIK sebagai NPWP. KPP Madya Dua Utara berharap penggunaan NIK sebagai NPWP kedepan dapat mengintegrasikan berbagai layanan publik yang menggunakan NPWP. Dengan kegiatan ini penyuluh berharap dapat mengedukasi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan.
Pewarta: Nugroho Yekti Utami Kontributor Foto: Hamdan Rizki N Editor: Gusmarni Djahidin
- 14 views