Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif RRI Pro1 Serui dengan materi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan yang dilaksanakan di Kantor RRI Serui Jl. Patimura, Serui Kota, Papua (Rabu, 15/2).

Acara yang dipandu oleh penyiar RRI Serui Agustinus Tanawani dengan narasumber Pujanto selaku Kepala KP2KP Serui. Acara dialog tersebut rencananya berlangsung sekitar satu jam yang diselingi dengan sesi tanya jawab interaktif dengan pendengar radio RRI Serui.

“Informasi kegiatan pemadanan NIK sebagai NPWP akan disampaikan secara terus-menerus mulai bulan Januari 2023 sampai dengan akhir bulan Maret 2023 ke seluruh wajib pajak melalui berbagai saluran termasuk media penyiaran seperti LPP RRI Serui. Untuk wajib pajak seperti dinas/instansi pemerintah pusat/daerah dan wajib pajak yang memiliki pegawai/karyawan dalam jumlah banyak di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen, KP2KP Serui siap memberikan asistensi dan bimbingan teknis tata cara pemadanan/pemutakhiran data secara mandiri, sehingga  diharapkan seluruh wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen sampai dengan batas yang ditentukan sesuai peraturan NIK-nya sudah bisa digunakan sebagai NPWP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” ungkap Pujianto.

Secara terpisah Robinhot Simbolon selaku Kepala Stasiun LPP RRI Serui menyampaikan dukungan atas penyampaian informasi kegiatan pemadanan NIK untuk digunakan sebagai NPWP. “Kami akan siarkan informasi ini setiap pagi dan sore hari agar seluruh wajib pajak paham betul manfaat kegiatan pemadanan NIK sebagai NPWP,” ungkap Robinhot.

Menurut Pujianto, ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. NIK sebagai NPWP ini sudah berlaku per tanggal 14 Juli 2022 secara terbatas dan akan berlaku penuh mulai tanggal 1 Januari 2024.

Di akhir dialog RRI, Kepala KP2KP Serui berharap seluruh wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dan melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023 secara online melalui laman pajak.go.id atau dapat datang langsung ke KP2KP Serui. “Penggunaan NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan karena hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan administrasi perpajakan,” pungkas Pujianto.

 

Pewarta: Pujianto
Kontributor Foto: Faza Hasyim Asyarie
Editor: Bayu Kristianto