
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Satu ajak warga kelurahan Karet dan Karet Kuningan lakukan pemadanan data secara mandiri.
Kegiatan tersebut dilakukan berkaitan dengan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Keluarah Karet tersebut dihadiri oleh jajaran kelurahan, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) serta warga Karet dan Karet Kuningan (Jumat, 3/2).
Kegiatan edukasi tersebut terdiri dari dua sesi. Pertama, kegiatan diisi dengan pemaparan materi dan praktek langsung kepada peserta pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan membuka loket layanan pada pada pukul 13.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112/PMK.03/2022, wajib pajak perlu memutakhirkan empat data pribadinya yaitu data utama, data lainnya, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga.
Data utama memuat isian terkait pemutakhiran NIK sesuai dengan data kependudukan. Data lainnya memuat isian terkait surel dan nomor telepon yang aktif. Sedangkan data KLU memuat isian terkait data pekerjaan atau usaha wajib pajak. Adapun data anggota keluarga memuat isian terkait anggota keluarga berdasarkan NIK dan Kartu Keluarga (KK).
Dengan adanya kegiatan tersebut, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu berharap para wajib pajak dapat merasakan manfaat dari penerapan NIK sebagai NPWP. Dengan adanya penggunaan satu identitas tunggal dalam bidang perpajakan, diharapkan wajib pajak memperoleh kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Malik Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Malik Abdul Aziz |
Editor: Eko Hariyatno |
- 8 views