Pemerintah Indonesia menerapkan sistem integrasi Nomor Identitas kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah proses administrasi dan pengawasan pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan keenam mengenai program Implementasi NIK menjadi NPWP di Jakarta (Rabu, 15/2).

Dalam kegiatan ini materi disampaikan Tim Fumngsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara terdiri dari Ari Subroto Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Angga Burhani Fajar Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Bima Ardianto pelaksana Seksi Pelayanan. Sosialisasi dihadiri 73 wajib pajak melalui aplikasi Zoom Meeting.

Materi yang disampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta FAQ dan kode error yang dapat terjadi saat proses pemutakhiran data mandiri melalui DJP Online.

Angga Burhani menyampaikan video tutorial terkait langkah-langkah pelaksanaan pemutakhiran data mandiri, dilanjutkan sesi tanya jawab. Pertanyaan yang diajukan peserta diantaranya pelaporan SPT Tahunan sebelum pemutakhiran data, tindak lanjut jika data NIK dan NPWP tidak valid, ketentuan jika suami istri melakukan pisah harta. 

“Salah satu tujuan kebijakan ini adalah memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak”, ujar Ari Subroto.

Sistem integrasi NIK dan NPWP akan memungkinkan masyarakat Indonesia untuk menggunakan NIK sebagai NPWP. Dengan demikian, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NIK tidak perlu lagi membuat NPWP terpisah dan hanya perlu melakukan registrasi ulang. Melalui sosialisasi ini, Fungsional Penyuluh Pajak mengimbau wajib pajak segera melaksanakan pemutakhiran data secara mandiri sebelum tanggal 31 Maret 2023.

 

Pewarta: Dwiki Rosihadi Perwira
Kontributor Foto: Dwiki Rosihadi Perwira
Editor: Gusmarni Djahidin