Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara kembali menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak sebagai salah satu upaya untuk mengimplementasikan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Materi yang disampaikan dalam sosialisasi adalah PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Kegiatan sosialisasi NIK-NPWP diadakan secara daring, dihadiri 80 wajib pajak (Rabu, 8/2).

Kegiatan merupakan kelas pajak kedua yang diadakan KPP Madya Dua Jakarta Utara di bulan Februari 2023. Penyuluh Pajak Ahli Muda Ferry Nando Sandhorra menuturkan bahwa salah satu tujuan NIK jadi NPWP adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP, sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Selanjutnya wajib pajak diberikan penjelasan mengenai beberapa proses yang harus dilaksanakan dalam pemutakhiran data secara mandiri, dimulai dari login aplikasi djp online menggunakan NPWP 15 digit sampai wajib pajak berhasil login menggunakan NIK.

Peserta sosialisasi NIK-NPWP menyampaikan pertanyaan melalui kolom meeting chat. Narasumber yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak menjelaskan secara rinci mengenai berbagai persoalan yang disampaikan peserta.

Melalui sosialisasi ini, Fungsional Penyuluh Pajak mengimbau wajib pajak dapat segera melaksanakan pemutakhiran data secara mandiri sebelum tanggal 31 Maret 2023, dikarenakan per 01 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

 

Pewarta: Vivin Triani
Kontributor Foto: Vivin Triani
Editor: Gusmarni Djahidin