Medan, 2 Maret 2023 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyuluhan dan layanan perpajakan menjadi lebih baik. Dalam upaya tersebut, DJP menyelenggarakan internalisasi regulasi turunan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) di Aula Istana Deli Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I pada Senin-Selasa (27-28 Februari 2023).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya empat Peraturan Pemerintah terbaru yang menjadi turunan UU HPP. Peraturan Pemerintah tersebut adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Desember 2022.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean, mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 12 Desember 2022.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 12 Desember 2022.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 20 Desember 2022.
Internalisasi tatap muka ini diikuti oleh tiga sampai empat pegawai perwakilan dari setiap unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil DJP Sumatera Utara II, dan Kanwil DJP Aceh, dengan total 101 peserta. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi.
Dalam sambutannya, Eddi menyampaikan bahwa sebagai pegawai DJP sangat penting untuk menjadi aktif dan cepat tanggap dalam memahami peraturan perpajakan yang dinamis. Beliau berharap dengan adanya sosialisasi internal, seluruh peserta dapat lebih memahami regulasi terbaru turunan UU HPP serta dapat memberikan transfer of knowledge kepada sesama pegawai lainnya agar dapat menyampaikan atau mensosialisasikan aturan-aturan tersebut kepada wajib pajak.
Sosialisasi yang disampaikan langsung oleh Direktorat Peraturan Perpajakan I dan II ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait aturan terbaru dan perubahan-perubahan ketentuan perpajakan dalam muatan isi regulasi turunan UU HPP di Indonesia. Pada sesi diskusi dan tanya jawab, peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pertanyaan secara langsung kepada pemateri. Peserta sosialisasi secara aktif menyampaikan pertanyaan terkait penerapan aturan-aturan tersebut dalam kasus perpajakan yang sedang dihadapi.
- 28 views