
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sinjai melakukan diskusi terkait pengawasan aspek perpajakan atas dana desa yang bertempat di Ruang Sekretariat DPMD Kabupaten Sinjai (Jumat, 3/2).
Dalam kesempatan kali ini, Tim Penyuluhan KP2KP Sinjai yang bertugas adalah Andi Fadly yang didampingi oleh Hendrawan selaku Kepala KP2KP Sinjai. Kedatangan Tim KP2KP Sinjai tersebut disambut baik oleh DPMD Kabupaten Sinjai yang diwakili oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Sinjai Haerudin beserta jajaran tim Dhilla dan Burhanuddin. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman sekaligus mengetahui pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap penggunaan dana desa di Kabupaten Sinjai.
Hendrawan menjelaskan bahwa dana desa memiliki pertanggungjawaban dari segi perpajakan, terutama terkait anggaran belanja. “Penggunaan dana desa pada tahun 2023 akan lebih fleksibel karena penggunaan dana bantuan tunai langsung mendapat porsi yang kecil dibandingkan tahun lalu dengan minimal penggunaan 40% dari total penyaluran dana desa, sedangkan tahun 2023 maksimal hanya 25% dari total dana desa yang digunakan. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022. Dengan demikian penggunaan anggaran dana desa menjadi lebih longgar dan sudah menjadi kewajiban bendahara untuk memotong atau memungut pajak atas tiap-tiap mata anggaran belanja yang merupakan objek pajak,” terang Hendrawan.
Hal yang membanggakan dari kegiatan ini adalah pernyataan dari Burhanuddin bahwa perangkat desa menginginkan adanya peningkatan pengetahuan perpajakan karena mereka beranggapan bahwa uang pajak yang berasal dari masyarakat telah kembali kepada masyarakat untuk pembangunan desa mereka. “Terdapat kontrol yang ketat terkait kelengkapan bukti-bukti pemungutan dan pembayaran pajak atas setiap pencairan dana desa yang pengawasan dan pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab DPMD Sinjai sehingga peningkatan pengetahuan pajak memang sangat dibutuhkan,” sambung Burhanuddin.
Pada kesempatan tersebut Hendrawan sangat berterima kasih atas kerja sama dari DPMD Kabupaten Sinjai karena penerimaan negara tidak akan dapat dicapai secara optimal tanpa adanya sinergi antar institusi. “Sinergi dengan berbagai pihak khususnya dengan DPMD Sinjai ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan terkait dana desa dan sebagai bentuk edukasi sekaligus pengawasan perpajakan terhadap bendahara desa,” pungkas Hendrawan di akhir kesempatan.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Addra Febriana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 11 views