Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonosobo mengadakan sosialisasi kepada Wajib Pajak Instansi, Lembaga, Asosiasi Dan Pihak Lainnya (ILAP) dalam rangka menghimbau Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran data mandiri.

Kegiatan Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP ini dilaksanakan pada hari Selasa (31/1) lalu dengan dihadiri oleh Kasi Urusan (Kaur) Pemerintahan dari 15 Kecamatan di Kabupaten Wonosobo. Nantinya, Kaur Pemerintahan yang berperan sebagai Pendamping Dana Desa diharapkan dapat mengarahkan Kepala Desa selaku Pemegang Dana Desa agar dapat menghimbau seluruh masyarakat di wilayahnya untuk melaksanakan pemutakhiran data mandiri Wajib Pajak.

Seluruh peserta dengan dipandu oleh Widyaningtias sebagai narasumber dari KP2KP Wonosobo mempraktekan secara langung pemutakhiran data mandiri melalui akun DJP Online masing-masing. Sehingga nantinya peserta dapat menjadi contoh bagi Wajib Pajak lain di instansi masing-masing dalam melakukan pemutakhiran data.

Pemadanan NIK-NPWP bagi Wajib Pajak mulai berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2023 tanggal 14 Juli 2022 dan diharapkan pemadanan dapat tuntas pada kuartal pertama tahun 2023. Sedangkan nomor NIK akan secara penuh digunakan dalam seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang memerlukan NPWP pada tanggal 1 Januari 2024 nanti. Hal ini merupakan miles stone yang diambil Direktorat Jenderal Pajak menyongsong era baru Single Identification Number (SIN) di Indonesia.

Proses pemutakhiran data mandiri dapat dilakukan oleh Wajib Pajak melalui laman www.pajak.go.id. Pemutakhiran data dilakukan dengan mengakses laman profil pada akun DJP Online Wajib Pajak. Pada laman profil tersebut Wajib Pajak harus melakukan pemutakhiran data utama yaitu mengisikan nomor NIK 16 digit dan melakukan validasi beberapa data lainnya yaitu data nomor Handphone, surel, alamat, KLU dan pekerjaan serta data keluarga untuk selanjutnya dilakukan perubahan data.

Hingga Januari 2023, tercatat sebanyak 53 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Jumlah ini mencapai angka 70% dari total 69 juta NIK. Dengan capaian ini bukan hal yang mustahil untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuntaskan proses integrasi pada bulan Maret mendatang.

Sebagai salah satu manifestasi dari reformasi perpajakan, penggunaan NIK menggantikan NPWP diharapkan dapat memberikan bukti nyata kepada masyarakat bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih terus berupaya untuk dapat menjadi Institusi pemerintah yang senantiasa menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.

 

Pewarta: Widyaningtias
Kontributor Foto: Aji Pamungkas
Editor: Waruno Suryohadi