
Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar lakukan kegiatan Advisory Visit ke lokasi usaha wajib pajak di sekitar pesisir Kabupaten Gianyar (Kamis, 26/1). Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pendalaman dan pengawasan berkaitan dengan wajib pajak yang belum merespon Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang sudah dikirimkan pada tahun 2020 sampai saat ini. Hal tersebut mengakibatkan masih terdapat kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.
Menurut salah seorang Account Representative yang bertugas, Supria, pemicu dari penerbitan SP2DK tersebut adalah hasil dari pengolahan Data Ijin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar di tahun 2020. Hal dari pengolahan data tersebut, terdapat beberapa wajib pajak, berdasarkan aturan 163/PMK.03/2012 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, seharusnya terutang Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
“Hasil dari pengolahan data yang kami himpun dari berbagai pihak termasuk salah satunya Pemda Gianyar, kami temukan masih ada beberapa wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban PPN Kegiatan Membangun sendiri. Oleh karena itu di awal tahun ini segera kita kejar dengan melaksanakan kunjungan atau Advisory Visit,” ujar Supria.
Selain Supria, kegiatan ini juga dilakukan oleh Habibullah yang merupakan rekannya sesama Account Representative.
“Kegiatan ini dapat lebih digencarkan dan diharapkan dapat memberikan penerimaan pajak yang signifikan termasuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tutup Supria.
Pewarta: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe |
Kontributor Foto: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 14 views