Tim Seksi Pengawasan II KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Tanjung Redeb melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang berlokasi di Jalan Jeruk RT 002, Giring-giring, Biduk-biduk, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Jumat, 25/1).

KPDL ini  dilaksanakan oleh Wiwien Widyastutie selaku Kepala Seksi Pengawasan II, Josua Alister, Alminnatu Suraya, Ghani Zulfikar Widodo, dan Aris Widya Permana selaku Account Representative Seksi Pengawasan II.

Menempuh perjalanan sejauh 251 km dari Pos Pelayanan Pajak Berau yang berlokasi di Jalan Mangga II No 57 RT 001, Gayam, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, tim Seksi Pengawasan II KPP Pratama Tanjung Redeb harus melewati pejalanan yang berliku yaitu melewati bukit dan hutan selama kurang lebih enam jam perjalanan.

Tak sia-sia menempuh perjalanan jauh, tim Seksi Pengawasan II KPP Pratama Tanjung Redeb berhasil menemukan lokasi usaha wajib pajak yang berjalan di bidang perdagangan besar makanan dan minuman.

“Kami memiliki dua toko di Kecamatan Biduk-Biduk, dan satu toko di Kecamatan Batu Putih,” pungkas Yunisa. “Omzet usaha kami per harinya dapat mencapai Rp5000.000,00 per hari atau sekitar Rp150.000.000,00 per bulan,” tambahnya.

Setelah wajib pajak melakukan konsultasi lebih lanjut mengenai usahanya, Alminnatu Suraya juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak, mengingat omzet wajib pajak dalam satu tahun telah melebihi Rp500.000.000,00 dalam satu tahun.

“Pada tahun 2022 kami telah menginformasikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp500.000.000,00 dalam satu tahun untuk tidak dikenakan pajak,” ucap Almi. “Namun sehubungan omzet took telah melebihi Rp500.000.000,00 dalam satu tahun, usaha Ibu tetap dikenakan pajak dengan tarif 0,5% dari penghasilan kotor pada masa pajak di mana omzet usaha Ibu telah melebihi Rp500.000.000,00,” jelasnya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Ghani Zulfikar Widodo
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji