
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua ajak tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu lakukan pemadanan data secara mandiri (Rabu, 18/1). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di RSUD Kefamenanu dihadiri oleh dokter, PNS RSUD, dan tenaga kesehatan lainnya.
Kegiatan sosialisasi pemadanan data tersebut terdiri dari dua agenda. Pertama, kegiatan pagi diisi dengan pemaparan materi dan praktek langsung kepada peserta pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan membuka loket layanan pada pada pukul 13.00 sampai dengan 15.00 WITA di halaman lobby RSUD Kefamenanu yang diperuntukkan bagi tenaga Kesehatan yang berhalangan hadir pada kegiatan pagi.
“Bagus begini ya, jadi kita tidak perlu repot lagi dengan berbagai nomor, cukup dengan NIK saja sudah bisa lapor pajak,” ucap Ida, salah satu peserta kegiatan.
Sesuai dengan aturan terkait dengan pemadanan data wajib pajak, PMK-112/PMK.03/2022, wajib pajak perlu menyinkronkan empat data penting yaitu, data utama, data lainnya, data KLU dan data anggota keluarga.
Data utama bertujuan untuk memutakhirkan NIK sesuai dengan data kependudukan. Data lainnya bertujuan untuk memperbarui surel dan nomor telepon aktif. Sedangkan data KLU yakni memvalidasi data pekerjaan atau usaha wajib pajak. Adapun data anggota keluarga yakni memvalidasi anggota keluarga berdasarkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Dengan adanya kegiatan tersebut, KPP Pratama Atambua berharap para wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPP Pratama Atambua selalu mengedepankan pelayanan terbaik bagi wajib pajak dalam rangka menghimpun penerimaan negara.
Pewarta: Samsul Hidayatullah |
Kontributor Foto: William Yohanes |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
- 62 views