
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo ajak puluhan pegawai Sekretariat DPRD Sukoharjo melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Ruang Rapat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo (Selasa, 17/1).
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Sukoharjo Agus Widodo yang menjadi koordinator kegiatan ini, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa NIK yang didaftarkan di NPWP dengan NIK yang ada di Disdukcapil harus dilakukan pemadanan.
“NIK yang didaftarkan di NPWP dengan NIK yang ada di Disdukcapil harus dilakukan pemutakhiran, hal ini penting karena nantinya, di tahun 2024, NIK akan menjadi NPWP. Sehingga apabila NIK belum dimutakhirkan, takutnya akan menjadi masalah bagi kepentingan yang berhubungan dengan NPWP,” buka Agus.
Hari Winanto pegawai KPP yang ditugaskan dalam kegiatan ini menjelaskan langkah-langkah pemadanan NIK dan pemutakhiran data melalui pajak.go.id. Hari meminta pegawai sekretariat DPRD untuk masuk ke akun DJP Online kemudian membuka menu profil.
“Pada menu profil, silakan mengecek status validitas data utama. Apabila sudah valid berwarna hijau maka data Bapak/Ibu sudah sesuai. Namun, apabila belum valid, silakan isi kolom NIK dengan data NIK yang sesuai kemudian klik validasi,” jelas Hari.
Hari juga mengajak para pegawai untuk melakukan pemutakhiran data pendukung lainnya, seperti nomor handphone, alamat email, data KLU, dan anggota keluarga.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 28 views