
KPP Pratama Pontianak Barat memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak atas kontribusinya dalam menjalakan kewajiban perpajakannya, yang salah satunya yaitu pelaporan SPT Tahunan Tahun 2022 (Senin, 2/1). Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Pontianak Barat kedatangan wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya, mulai dari wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan Wajib Pajak Badan.
Pada minggu pertama di Bulan Januari, asistensi pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh Fungsional Penyuluh Pajak dan petugas TPT KPP Pratama Pontianak Barat. Apresiasi tersebut diberikan kepada 3 pelapor pertama SPT 1770 S/SS, SPT 1770, dan SPT Badan. KPP Pratama Pontianak Barat melalui Kepala Seksi Pelayanan Harun Royid memberikan apresiasi berupa suvenir kepada wajib pajak tersebut.
Selain memberikan asistensi berupa pelaporan SPT Tahunan, petugas KPP Pratama Pontianak Barat juga memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data NIK melalui laman djponline.pajak.go.id.
KPP Pratama Pontianak Barat berharap dengan adanya apresiasi ini dapat meningkatkan motivasi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya terutama pelaporan SPT Tahunan, mengingat jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret 2023 dan SPT Badan sampai dengan 30 April 2023.
- 8 views