
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan asistensi pemutakhiran data mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pegawai Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi di KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 21/12).
Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu Djoko Widodo menyampaikan sosialisasi perihal kewajiban pemutakhiran data mandiri NIK-NPWP itu di sela-sela pemberian pelayanan konsultasi perpajakan kepada Dede selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Deden, Operator Bagian Keuangan Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi yang hadir di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pelabuhan Ratu.
Kepala KP2KP yang akrab disapa dengan nama Djokowid menjelaskan bahwa setelah diberlakukannya Undang-undang Harmonisasi Perpajakan, Wajib Pajak Orang Pribadi kini dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan terhitung sejak 14 Juli 2022 bertepatan dengan Hari Pajak. NIK dapat digunakan sebagai NPWP secara penuh berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. Namun, NPWP lama masih tetap bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.
”NIK tidak secara otomatis langsung bisa digunakan sebagai NPWP. Wajib Pajak Orang Pribadi perlu melakukan pemutakhiran data dulu untuk mengintegrasikan data perpajakan dan data kependudukan. Apabila data NIK sudah valid, NIK tersebut dapat digunakan sebagai NPWP,” papar Djokowid.
Djokowid menambahkan, pemutakhiran data NIK-NPWP itu dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak antara lain melalui laman pajak.go.id. Data yang perlu dimutakhirkan adalah data utama (indentitas), data lainnya, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data unit keluarga.
Untuk data utama, ada tiga macam status validitas yaitu valid, perlu konfirmasi, dan perlu pemutakhiran. Status valid artinya data utama sesuai dengan data kependudukan sehingga NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP.
Status perlu konfirmasi terjadi ketika data utama belum sesuai dengan data kependudukan atau telah dilakukan perubahan data secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan status perlu pemutakhiran apabila data utama belum sesuai dengan data kependudukan dan data belum dilakukan perubahan secara jabatan oleh DJP.
Akhirnya, dengan dibimbing oleh Aleh, seorang petugas TPT KP2KP Pelabuhan Ratu, Deden dan Dede melakukan pemutakhiran data NIK-NPWP tahap demi tahap hingga data mereka valid melalui telepon seluler mereka.
“Yang paling penting, mohon bantuan Pak Deden dan Bu Dede agar meneruskan informasi dan tata cara pemutakhiran data mandiri NIK-NPWP kepada rekan-rekan pegawai Bappelitbangda lainnya,” imbau Djokowid pada akhir kegiatan.
Pewarta: Djoko Widodo |
Kontributor Foto: Djoko Widodo |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 24 views