Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal ini disampaikan oleh Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Kisaran kepada perwakilan wajib pajak badan di Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Rabu, 21/12). Kewajiban perpajakan yang harus dilakukan meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan pembayaran PPh Final dan/atau PPh Pasal 25 Badan.

Tim Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Kisaran mendatangi lokasi wajib pajak untuk melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebelumnya, wajib pajak telah mengajukan permohonan pencabutan PKP dikarenakan kegiatan usaha wajib pajak tidak lagi memiliki peredaran usaha di atas Rp4,8 Miliar dalam setahun.

Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Kisaran Nindi Febriani menjelaskan bahwa pencabutan PKP ini, jika nantinya permohonannya disetujui, hanya akan berpengaruh pada kewajiban pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak lagi dilakukan. Namun, dalam hal SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dan pembayaran PPh. Nindi menambahkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2022 adalah 30 April 2023.

Lebih lanjut Nindi menyampaikan bahwa wajib pajak dapat memperoleh informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dengan menghubungi atau datang langsung ke KPP Pratama Kisaran atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Balai. “Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Kisaran dan KP2KP Tanjung Balai tidak dipungut biaya,” pungkas Nindi.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Kisaran
Editor: Arif Miftahur Rozaq