
“Jasa pengeboran sumur itu termasuk ke dalam salah satu jasa yang dikenakan PPN,” kata Raymandha Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu saat melakukan kunjungan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Badan di Jalan Raya Jampangkulon-Surade, Surade, Kabupaten Sukabumi (Kamis, 17/11).
Raymandha menjelaskan, jasa pengeboran sumur dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena tidak termasuk ke dalam daftar jasa yang tidak dikenakan PPN menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pada kunjungan tersebut, Raymandha bersama Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mendatangi wajib pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pengeboran sumur yang memulai kegiatan usahanya pada awal tahun 2022.
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) untuk penggalian potensi pajak dan pemutakhiran basis data Direktorat Jenderal Pajak. Data yang dikumpulkan oleh Ahmad dan Raymandha berupa omzet, harta, modal, jumlah pegawai dan data lain terkait kegiatan usaha wajib pajak.
Selain menggali informasi tentang usaha wajib pajak, Ahmad juga bertanya kepada wajib pajak mengenai ada atau tidaknya kendala terkait pembayaran dan pelaporan pajak badan usahanya. Wajib pajak mengaku tidak mengalami kendala yang berarti.
Pada akhir kunjungan, Raymandha mengingatkan kepada wajib pajak untuk selalu menunaikan kewajiban pajak meliputi pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Pewarta: Raymandha Mohamad |
Kontributor Foto: Raymandha Mohamad |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 78 views