
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) terhadap usaha perdagangan eceran di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Pinrang (Rabu, 12/10). Petugas KP2KP Pinrang melaksanakan kunjungan lantaran lokasi usaha perdagangan tersebut ramai didatangi oleh pembeli.
“Pascapandemi, banyak usaha yang mulai bangkit. Contohnya adalah usaha toko kelontong yang berlokasi di sepanjang Jalan Poros Parepare - Pinrang ini. Terpantau toko kelontong tersebut ramai pembeli sehingga dilaksanakan KPDL atas toko tersebut. KPDL menjadi upaya KP2KP Pinrang untuk menghimpun data sekaligus melakukan edukasi perpajakan secara langsung kepada para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Pinrang,” jelas Dhika salah satu petugas KPDL KP2KP Pinrang.
Saat petugas melakukan kunjungan KPDL, petugas menemukan bahwa pemilik usaha perdagangan eceran belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, petugas langsung mengimbau pemilik usaha untuk segera mendaftarkan diri menjadi wajib pajak. Petugas menjelaskan apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP maka akan terhindar dari sanksi dan akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam menjalankan usahanya.
Usman, sebagai pemilik usaha perdagangan eceran mengaku sudah mencoba untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak namun menemui kendala dalam proses pendaftaran secara online.
“Kemarin saya sudah mencoba mendaftarkan diri melalui online, namun belum selesai karena jaringan yang sedang bermasalah. Mungkin dalam waktu dekat saya akan datang ke Kantor Pajak Pinrang untuk meminta asistensi dalam mendaftar NPWP,” ucap Usman.
Petugas KP2KP Pinrang berharap dengan imbauan yang disampaikan secara langsung melalui KPDL ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pada akhir kegiatan, petugas membagikan selembaran mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentang batasan omzet UMKM yang dikenai pajak dan membagikan saluran informasi KP2KP Pinrang agar calon wajib pajak dapat melakukan konsultasi tanpa harus datang ke kantor.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira |
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R. |
- 17 views