Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengunjungi PT Pos Indonesia (Persero)  Kantor Cabang Cilacap untuk melakukan stock opname atau pendataan persediaan meterai di Cilacap (Jumat, 30/9). Kegiatan ini dilakukan oleh petugas stock opname Andono Mitro Adi, Rakhmat Hidayat, Merlin Marliandi, dan didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Joko Kushartoyo Budi Satriyo.

Pada kesempatan ini, KPP Pratama Cilacap mendatangi dua kantor pos yaitu Kantor Pos Cilacap Cabang Utama di Jalan A. Yani Nomor 32 dan Kantor Pos Cilacap Cabang Cilacap Tengah. Kegiatan berlangsung pada pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

“Dalam kegiatan ini kami menghitung ketersediaan meterai fisik yang masih tersisa di Kantor Pos kemudian menyandingkan dengan data penyetoran ke kas negara serta data penjualan meterai,’’ kata Joko.

Menurut Joko, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 133 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Direktur Jenderal Pajak melakukan penatausahaan meterai tempel meliputi pencatatan, pelaporan dan penghitungan fisik persediaan meterai tempel dan pemusnahan meterai tempel yang rusak atau sudah tidak berlaku.

Dalam melakukan pengawasan atas penjualan meterai tempel, DJP secara periodik melakukan verifikasi kesesuaian nilai penyetoran hasil penjulan meterai tempel dan jumlah persediaan meterai tempel berdasarkan penghitungan fisik persediaan meterai tempel. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat nilai penjulan yang belum dilaporkan, PT Pos Indonesia (Persero) wajib menyetorkan bea meterai sebesar penjualan yang belum dilaporkan. Kegiatan stock opname dilakukan secara rutin setiap 3 bulan sekali.

 

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Merlin Marliandi
Editor: Muhammad Afif Fauzi