Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Sandeley RT. 001, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Kalimantan Timur (Rabu, 14/9).
“Kunjungan terkait verifikasi lapangan dilakukan atas permohonan aktivasi akun PKP oleh Koperasi Produsen Sari Murni Lestari yang bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit,” ungkap Ahmad Choirul Firmansyah, pegawai KP2KP Tanah Grogot.
Kegiatan verifikasi lapangan dimulai dari sesi wawancara dengan ketua Koperasi Produsen Sari Murni Lestari, edukasi hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP, tagging dan dokumentasi lokasi usaha beserta aset, dan diakhiri dengan sesi foto bersama dengan direktur beserta pengurus Koperasi Produsen Sari Murni Lestari.
Firdan Mukhtar Wahdah menambahkan bahwa hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP yaitu memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan.
Pewarta: Firdan Mukhtar Wahdah |
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 7 views