Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan live Instagram sosialisasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 23/9). Kegiatan ini berlangsung selama satu jam dimulai pada pukul 16.00 waktu setempat. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara Merita Katerina Sari dan Ribka Linda Novyani bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu Tim Penyuluh Pajak juga mengajak masyarakat untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP dengan melakukan pemutakhiran dan konfirmasi data pada profil wajib pajak di laman pajak.go.id.

“Per 14 Juli pemerintah telah menerapkan penggunaan sebagian NIK menjadi NPWP. NIK sebagai NPWP saat ini baru diterapkan secara terbatas dan akan berlaku penuh pada Januari 2024, dengan begitu akan terjadi perluasan basis pajak,” terang Ribka.

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan hingga beberapa pekan ke depan sebagai pemberian informasi ke masyarakat agar dapat memahami tentang penggunaan NIK sebagai NPWP.