Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengadakan kunjungan kerja dalam rangka pengumpulan data potensi perikanan tangkap laut ke Desa Tongke Tongke Kab. Sinjai (Kamis, 25/8).
Dalam kesempatan ini, tim KP2KP yang terdiri dari kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus Prihanto bersama dua orang pelaksana KP2KP Sinjai menemui KUB ( Kelompok Usaha Bersama) Mali Siparappe yang memiliki armada 5 unit kapal dengan rata-rata ukuran 25 Gross ton dan ditemui langsung oleh ketua KUB yaitu Khaerul. Khaerul menjelaskan bahwa dalam kelompoknya, sekali berlayar itu membutuhkan waktu lima belas hari dan atas hasil tangkapan lautnya sebagian ada yang dibongkar di Pelabuhan ikan Bali, tetapi untuk pelaporannya tetap di Dinas Perikanan Sinjai.
Hendra menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pendapatan atau omzet Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih dibawah 500 juta tidak dikenakan kewajiban membayar pajak namun jika lebih dari itu dan omzetnya belum melebihi 4,8 miliar, sesuai PP 23 tahun 2018 dikenakan 0.5% dari omzet. Khaerul menyambut baik penjelasan dari tim KP2KP, dan berharap semua KUB juga diberikan edukasi yang sama sehingga ada unsur keadilan dalam pemungutan pajaknya.
Data dan informasi yang diperoleh oleh Tim KP2KP Sinjai ini selanjutnya akan dibuatkan laporan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dan diteruskan kepada Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba untuk ditindaklanjuti. KP2KP Sinjai berharap dengan dihadirkannya KPDL ini, dapat membantu KPP Pratama Bulukumba dalam penggalian potensi wajib pajak dan dapat menambah penerimaan serta kepatuhan pajak.
Pewarta: Hendrawan Agus Prihanto |
Kontributor Foto: Hendri Wahyu Laksono |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 7 views